Selasa, 7 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Nasional

Rieke Minta Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK Dipertimbangkan Kembali

Rieke Diah Pitaloka menilai pemerintah harus memberikan alasan yang logis dan jelas terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
PENUNDAAN PENGANGKATAN CPNS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, berfoto saat di studio Tribunnews di Jakarta pada Jumat lalu (24/1/2025). Rieke mempertanyakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK yang sudah lolos tes tahun 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sudah lolos tes tahun 2024.

Rieke Diah Pitaloka menilai pemerintah harus memberikan alasan yang logis dan jelas terkait penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tersebut.

"Soal penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK itu aya naon ada apa. Apakah karena ada kendala dalam konstruksikan anggaran negara? Atau ada hal lain yang sangat memaksa, sehingga ada penundaan pengangkatan CASN tersebut?," kata Rieke Diah Pitaloka dalam keterangannya kepada TribunBekasi.com pada Minggu (9/3/2025).

Ia meminta pemerintah dan juga komisi DPR terkait mempertimbangkan status kerja bagi para pelayan publik yang telah lolos seleksi 2024 tersebut.

Hal ini sangat penting karena pengangkatan mereka bukan menyangkut soal gaji, tapi juga jaminan sosial, dan kepastian kerja bagi para pelayan masyarakat di garda terdepan tersebut.

"Apalagi sebagian sudah resign dari pekerjaan sebelumnya. Dari mana menghidupi keluarga sampai Oktober 2025 dan Maret 2026," jelasnya.

Baca juga: Komnas PA Soroti Lambatnya Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Karawang

Baca juga: Tak Malu Jualan Bakso Aci saat Ramadan, Pemain FTV Siddik Eduard: Kalau Gengsi Enggak Bisa Makan!

Baca juga: Usai Ramai di Medsos, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pelaku Rudapaksa Anak Yatim hingga Hamil

Baca juga: Pemkab Karawang Kembali Gelar Mudik Gratis, Kuota Terbatas, Bagaimana Cara Daftarnya?

Dalam surat Menpan-RB, pada Jumat (7/3/2025) berisikan salah satunya memperhatikan dan menindaklanjuti kesepakatan Pemerintah dengan DPR pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025, maka pada prinsipnya kami dapat mempertimbangkan penyesuaian jadwal pengangkatan CASN formasi tahun 2024 menjadi sebagai berikut:
- a. Untuk CPNS diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025; dan

- b. Untuk PPPK diangkat serentak terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved