Ramadan 2025
Panduan Menghitung THR Pegawai Swasta dan BUMN, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Berikut informasi seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta hingga BUMN 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM - Mendekati Lebaran, para pegawai di berbagai perusahaan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Berikut informasi seputar penghitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta hingga BUMN 2025.
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu saat Ramadhan.
Khusus di Indonesia, pemberian THR diatur dalam regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karenanya setiap perusahaan diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada karyawannya termasuk para pegawai yang bekerja di perusahaan swasta dan BUMN.
Dalam siaran pers di Youtube Kesekretariatan Negara, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran.
"Tak terasa kita sudah berada di hari 10 bulan ramadan dan sebentar lagi akan menghadapi hari raya Idul Fitri. Saudara sekalian saya pada siang hari ini dapat laporan dari Menteri Kabinet Merah Putih, mereka telah melaksanakan pertemuan dan akhirnya kita telah memutuskan beberapa kebijakan tentang pemberian THR untuk swasta, BUMN dan BUMD," ungkap Prabowo di Istana, Senin (10/3/2025).
Dengan ketentuan itu, artinya, THR karyawan swasta diharapkan cair maksimal tanggal 24-25 Maret 2025.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 yang mana Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Jika terjadi keterlambatan atau tidak dibayarkan, pekerja berhak melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Akan tetapi, penyaluran THR bagi karyawan swasta tetap bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Hal ini untuk memastikan kesejahteraan pekerja dan mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.
Cara Hitung Besaran THR Pegawai Swasta-BUMN
Perlu dicatat, pemberian THR tergantung dari masa kerja karyawan di dalam sebuah perusahaan.
Sehari Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Tembus Rp 150 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Modus Penukaran Uang Baru Pinggir Jalan, Tukar Rp 500 Ribu Dapatnya Cuma Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Bekasi Manfaatkan Momen Buka Puasa Bangun Hubungan Harmonis dengan Warga Binaan |
![]() |
---|
Plafon Masjid di Babelan Bekasi Runtuh Menimpa Jemaah yang Sedang Itikaf, Enam Orang Terluka |
![]() |
---|
Biar Bisa Tukar Uang Baru, Puluhan Warga Indralaya Sewa Bus untuk Antar Mereka ke Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.