Ramadan 2025
Panduan Menghitung THR Pegawai Swasta dan BUMN, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Berikut informasi seputar pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai swasta hingga BUMN 2025.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Upah satu bulan yang dimaksud terdiri dari Upah tanpa tunjangan, yaitu upah bersih (clean wages), atau upah pokok beserta tunjangan tetap.
Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR.
Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Rumusnya adalah: (masa kerja /12 bulan) x gaji satu bulan.
Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.
Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Sehari Jelang Lebaran, Harga Daging Sapi Tembus Rp 150 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Modus Penukaran Uang Baru Pinggir Jalan, Tukar Rp 500 Ribu Dapatnya Cuma Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Lapas Kelas IIA Bekasi Manfaatkan Momen Buka Puasa Bangun Hubungan Harmonis dengan Warga Binaan |
![]() |
---|
Plafon Masjid di Babelan Bekasi Runtuh Menimpa Jemaah yang Sedang Itikaf, Enam Orang Terluka |
![]() |
---|
Biar Bisa Tukar Uang Baru, Puluhan Warga Indralaya Sewa Bus untuk Antar Mereka ke Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.