Kasus Pelecehan Seksual
Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ada Empat Orang, Siapa Saja?
Rinciannya, korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar yakni tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ada empat orang.
Rinciannya, korban pelecehan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar yakni tiga anak di bawah umur serta satu orang dewasa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan, adapun Polri secara resmi telah menetapkan AKBP Fajar sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
"Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun," ucap Trunoyudo dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Guru Ngaji Pelaku Pelecehan Seksual di Ciledug Ditangkap, Korban Sempat Trauma, Begini Kejadiannya
Selain itu, jenderal bintang satu tersebut mengatakan tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan, Fajar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar," kata Agus.
Selain sanksi etik, Fajar juga menghadapi jeratan hukum pidana. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak, tetapi juga menyebarkannya melalui dark web.
"Barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan dan sedang diperiksa di laboratorium digital forensik," jelas Himawan.
Atas perbuatannya, Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 Undang Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(Sumber : Warta Kota, Ramadhan LQ/m31)
Digerayangi Pemuda Pengangguran Saat Tidur, Gadis ABG di Palmerah Jakbar Trauma Menangis Terus |
![]() |
---|
Suka Umbar Kata-kata Tak Senonoh ke Siswi, Seorang Oknum Guru SMPN 3 Depok Dilaporkan ke Polisi |
![]() |
---|
Viral! 7 Siswi SMP di Sukmajaya Depok Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Pengakuan Mama Muda Korban Pelecehan Seksual Dukun Cabul di Bekasi: Dipangku Pelaku Lalu Diraba-raba |
![]() |
---|
Emak-emak Bongkar Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Pengobatan Alternatif di Pondok Melati Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.