Bangunan Liar Dibongkar

Bupati Bekasi Pastikan Para Penghuni Mendukung Ratusan Bangli di Kampung Gabus Dibongkar

Setelah pembongkaran rampung akan dilakukan normalisasi aliran sungai, sehingga di sekitar lokasi tersebut tidak lagi mengalami bencana banjir.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/RendyRutamaPutra
PEMBONGKARAN BANGLI --- Bangunan liar (bangli) di kawasan Kampung Gabus dari Desa Srimukti hingga Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi dibongkar pada Jumat (14/3/2025). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Baju putih) dan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Kemeja hitam) memimpin pembongkaran bangunan liar tersebut. 

Sementara situasi arus lalu lintas di jalan Kampung Gabus nampak macet hingga lebih kurang 700 meter akibat aktivitas pembongkaran tersebut. 

Diketahui sebelumnya, Dedi Mulyadi mengatakan akan menertibkan bangunan yang berada di lahan aliran sungai Bekasi.

Hal itu diharap dapat menjadi solusi satu contohnya mengatasi banjir, terkhusus untuk wilayah sekitar Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 14 Maret 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 14 Maret 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru

"Saya lihat sepanjang sungai yang ada di sini, seluruh daerah aliran sungai di sini dipenuhi warung dan toko, dan ke depan akan saya tertibkan, ditertibkan untuk kepentingan orang Bekasi sendiri, bukan kepentingan gubernur," kata Dedi saat melakukan peninjauan bibir kali Bekasi di Gang Swadaya 1, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (12/3/2025).

Dedi menjelaskan selain warung dan toko, ada sejumlah bangunan yang berdiri di lahan aliran sungai juga berup rumah tinggal dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).

Meskipun berstatus SHM, hal itu disampaikannya juga bersifat melanggar.

"Pertama kami lihat status rumahnya dahulu, itu tanah apa, jika itu tanahnya, tanah sungai, kenapa bangun rumah di daerah aliran sungai, itu kan tidak boleh, tali karena ini adalah bencana, pemerintah akan memberikan perhatian, tapi tidak boleh lagi bangunkan rumah, rumahnya tidak boleh ada di bantaran sungai, apa lagi di daerah aliran sungai," jelasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved