Berita Bekasi
Samsat Kota Bekasi Berlakukan Panghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan, Warga: Lumayan Irit Rp 17 Juta
Penerapan aturan penghapusan tunggakan pajak kendaraan itu juga dilandasi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai hadiah lebaran
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Samsat Kota Bekasi di Jalan Insyinyur H Juanda Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur menerapkan aturan penghapusan tunggakan pajak pokok dan denda seluruh kendaraan pada Kamis (20/3/2025).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Wilayah Kota Bekasi (P3DW), Dani Hendrato, mengatakan, penerapan penghapusan tunggakan pajak kendaraan itu sesuai instruksi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapeda).
Penerapan aturan penghapusan tunggakan pajak kendaraan itu juga dilandasi instruksi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai hadiah lebaran untuk warganya.
“Program hadiah lebaran dengan memberikan pembebasan atau penghapusan pajak kepada penunggak pajak baik yang menunggak pajak 2 tahun, 3 tahun, ataupun 4 tahun itu pajak pokoknya dan denda dibebaskan. Mereka hanya membayar pajak untuk 1 tahun kedepan saja,” kata Dani kepada TribunBekasi di Samsat Kota Bekasi, Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Mulai 5 Januari 2025 Pajak Kendaraan Naik 66 Persen, Pemkab Bekasi akan Bahas Dulu ke Pemprov Jabar
Dani menjelaskan program yang berlangsung pada Kamis (20/3/2025) hingga Minggu (6/4/2025) itu membuat warga Kota Bekasi antusias membayar pajak kendaraan.
Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya jumlah pembayar pajak hingga 100 persen atau dua kali lipat dibanding sebelum diberlakukannya program penghapusan tunggakan pajak kendaraan.
“Kalau saya perhatikan dari pagi ini ada kenaikan kurang lebih 100 persen atau dua kali lipat, hari-hari kemarin sebelum ada program pukul 10.00 WIB itu pemasukan kami di bawah Rp 1 miliar dan tadi saya lihat di aplikasi sudah di atas Rp 1 miliar,” jelasnya.
Dani menuturkan meningkatnya jumlah pembayar pajak kendarana karena masyarakat tidak ingin ketinggalan momen tersebut.
Sebab program itu tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang mengalami tunggakan dengan periode lama.
“Pas belum ada program itu tadi ada warga pembayaran seharusnya sampai Rp 35 juta dengan denda dan sebagainya, sementara dia bayar pajak tadi cukup dengan Rp 10 juta aja,” tuturnya.
Sementara seorang pembayar pajak mobil, yakni Debby (35) menyambut baik program penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda.
Dirinya mengaku dengan program itu dapat mengirit biaya hingga Rp 17 juta.
“Jujur aja saya kemarin mati pajak tiga tahun jadi cuma bayar satu tahun aja dan alhamdulillah rezeki banget, aturan bayarnya Rp 22 juta, sekarang cuma Rp 5 juta, udah selesai ini tinggal ambil plat,” ujar Debby.
Debby berharap program tersebut dapat rutin dilakukan untuk membantu masyarakat mengatasi tunggakan pajak kendaraan.
“Segerakan bayar pajak mumpung ini masih ada pemutihan sampai bulan Juni 2025 yuk bayar pajak nanti kalau tidak habis nanti bayar normal,” tutupnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Penantian 20 Tahun, Umat Katolik Cikarang Terharu Bupati Bekasi Resmikan Gereja Paroki Ibu Teresa |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Gelar FGD Soal Penerapan E-Voting di Pemilu dan Pilkada 2029 |
![]() |
---|
Wujudkan Destinasi Wisata Air dan Kuliner di Kalimalang, 13 Jembatan Bakal Didesain Ulang |
![]() |
---|
Pengurus Baru Dilantik, NasDem Kabupaten Bekasi Targetkan Raih 7 Kursi DPRD di Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Pemkab Bekasi Tetapkan Kawasan Stadion Wibawamukti Jadi Lokasi CFD, Digelar Sekali Tiap Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.