Berita Bekasi

Bupati Bekasi Tegaskan Pelayanan Masyarakat Tetap Normal Saat Penerapan WFA Mulai Senin 24 Maret

Ade Kunang meminta agar tiap OPD yang membidangi pelayanan kepada masyarakat harus tetap normal meski bekerja secara WFA.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
TETAP MELAYANI MASYARAKAT --- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan pelayanan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kepada masyarakat tetap normal saat penerapan Work From Anyware (WFA) aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang menegaskan pelayanan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) kepada masyarakat tetap normal saat penerapan Work From Anyware (WFA) aparatur sipil negara (ASN) pada Senin, 24 Maret hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Ade Kunang meminta agar tiap OPD yang membidangi pelayanan kepada masyarakat harus tetap normal meski bekerja secara WFA.

"Ya barangkali soal WFA itu, kami sudah sampaikan semua OPD agar tetap ada layani masyarakat. Diluar itu silahkan (WFA)," kata Ade  Kunang di Kantor Kompleks Bupati Bekasi pada Jumat (21/3/2025).

Ade meminta OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) harus tetap bekerja datang ke kantor atau tempat pelayanan.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Bentuk Tim Khusus Pengurai Kemacetan dan Gangguan Keamanan Selama Mudik Lebaran

Apalagi jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) itu harus siaga saat arus mudik dan balik Lebaran 2025.

"Mereka tetap memberikan layanan buka Senin 24 Maret sampai Kamis 27 Maret 2025," ujarnya.

Adapun ASN lain diluar yang bersentuhan dengan pelayanan masyarakat bisa bekerja di rumah atau dimana saja.

Tentunya, harus tetap bekerja menjalankan tugas atau pekerjaannya.

"Tetap nanti ada absensinya dan laporan kerjanya selama WFA itu," kata Ade.

Sementara Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Yulianto Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800.1.6.2/1468-BKPSDM/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bekasi dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah.

"SE ini turunan dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 2/2025 terkait WFA," kata Beni.

Ada 12 OPD yang tidak diperkenakan untuk WFA lantaran penyelenggara pelayanan publik. Yakni, Dinas Kesehatan di dalamnya Puskesmas, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Kemudian, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pendapatan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, RSUD dan Kecamatan dan Kelurahan.

"Untuk yang WFA nanti mereka harus tetap mengisi E-Kinerja, ada datanya semua. Termasuk mereka yang WFA itu sudah mendapatkan persetujuan pimpinan," tandasnya. (maz) 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved