THR
Driver Ojol Kecewa, Besaran THR Dianggap Tak Manusiawi, Sepakat Mau Mengadu ke Kemenaker
THR dari perusahaan transportasi online kepada para ojek online (ojol) dinilai tidak manusiawi
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Bonus Hari Raya (BHR) atau Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan transportasi online kepada para ojek online (ojol) dinilai tidak manusiawi karena dianggap terlalu kecil.
Tak puas dengan besaran BHR, pegiat Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mengajak seluruh pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan membuat pengaduan massal ke posko THR.
Ketua SPAI Lily Pujiati mengajak seluruh pengemudi ojek online (ojol), taksi online, dan kurir membuat laporan massal pada Selasa, 25 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di kantor Kemnaker.
Lily menegaskan nilai THR yang diterima pengemudi tidak sesuai dengan informasi yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto.
Dari pengaduan yang SPAI terima, ada seorang pengemudi ojol hanya mendapatkan BHR sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta.
Menurut dia, itu tidak adil karena platform juga menentukan kategori yang diskriminatif.
Contohnya seperti hari aktif 25 hari, jam kerja online 200 jam, tingkat penerimaan order 90 persen, dan tingkat penyelesaian trip 90 persen setiap bulannya.
"Nilai ini jelas jauh dari informasi yang diterima presiden bahwa platform akan memberikan THR ojol sebesar Rp 1 juta bagi setiap pekerjanya," kata Lily dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (24/3/2025).
Padahal, Lily menyebut para pengemudi telah berkontribusi terhadap keuntungan para platform.
Ia juga menjelaskan adanya kriteria atau syarat lain yang sangat tidak adil dari platform, hingga para pengemudi mengalami sepi pesanan.
Skema yang menurut dia tidak adil itu seperti akun prioritas, skema slot, skema aceng (argo goceng), dan skema level/tingkat prioritas.
"Ini sangat diskriminatif, ditambah lagi potongan platform hingga 50 persen yang semakin menurunkan pendapatan pengemudi ojol serta membuat seolah-olah pengemudi tidak berkinerja baik," ujar Lily.
Maka dari itu, ia mengajak seluruh pengemudi ojol, taksi online, dan kurir ke kantor Kemnaker pada Selasa, 25 Maret 2025 pukul 10.00 WIB, untuk membuat laporan massal.
Bagi yang di luar Jabodetabek, Lily menyebut mereka dapat mendatangi kantor Pemerintah Daerah setempat untuk mengadukan THR ojol ini.
SPAI juga membuka Posko Pengaduan THR Ojol di nomor WhatsApp 081511982590 untuk ditindaklanjuti oleh Kemnaker
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Pungli THR di SMAN 20 Kota Bekasi, Pungut dari Siswa-siswi Tebus SKL, Begini Pengakuan Pegawai TU |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Pegawai SMA Negeri 20 Kota Bekasi Diduga Lakukan Pungli Berkedok THR ke Siswa-Siswi |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Ulah Kades Klapanunggal Minta THR Rp 165 Juta Tak Bisa Diampuni, Harus Ditahan! |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sebut Ulah Kades Klapanunggal Minta THR Mirip Preman Bekasi: Harus Ada Tindakan Tegas! |
![]() |
---|
Malu Aksinya Minta THR Rp 165 Juta Viral di Medsos, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.