Kamis, 11 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Polisi Ungkap Kasus Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Cibitung, Dua Ditangkap, Dua Buron

pelaku berinisiatif sendiri dengan mengatasnamakan Pemda untuk meminta uang THR kepada pedagang pasar.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PNS GADUNGAN MINTA THR --- Polres Metro Bekasi menangkap kawanan pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung. Dalam pengungkapan itu, polisi baru menangkap dua pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih buron. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pria berseragam pemerintah daerah (Pemda) meminta uang THR (tunjangan hari raya) ke pedagang Pasar Induk Cibitung, ditangkap kawanan polisi Polres Metro Bekasi.

Aksi pria berseragam Pemda meminta THR kepada pedagang itu bahkan sampai viral di media sosial.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustopa menjelaskan, pihaknya langsung menyelidiki video viral aksi pria berseragam Pemda meminta THR kepada Pasar Induk Cibitung pada Sabtu, 22 Maret 2025 sekira pukul 04.00 WIB.

Hasilnya, pada Senin (24/3/2025) sekira 02.00 WIB dini hari berhasil menangkap dua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48).

Baca juga: Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung, Bupati Bekasi: Saya Jamin Bukan

"Sedangkan dua pelaku lain Agus dan Joko masih DPO," katanya saat konferensi pers pada Senin (24/3/2025).

Hasil pemeriksaan sementara, kata Mustopa, pelaku berinisiatif sendiri dengan mengatasnamakan Pemda untuk meminta uang THR kepada pedagang pasar.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tua dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.

Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.

Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Kami masih lakukan pengembangan kasus ini, termasuk statusnya di pemda dan aliran uang itu apakah ada yang menyuruh atau seperti apa," katanya.

Seorang pria berseragam Pemda diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Induk Cibitung, pada Minggu (23/3/2025) dini hari.

Pelaku yang diketahui bernama Agus Sodri itu ternyata bukan pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi maupun UPTD Pasar setempat.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan aksi individu dan tidak terkait dengan instansi manapun.

"Itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam Pemda, padahal dia bukan pegawai Pemda atau UPTD Pasar," katanya pada Senin (24/3/2025).

Gatot mengatakan, kejadian ini terjadi pukul 03.00 WIB dan sudah ditindaklanjuti oleh UPTD Pasar serta keamanan setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved