Berita Bekasi

Tebar Ancaman, Begini Ulah Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Induk Cibitung

Seperti diketahui, aksi dua PNS gadungan meminta paksa THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung itu viral di media sosial. 

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PERMINTAAN THR --- Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Polres Metro Bekasi menangkap dua PNS gadungan yang meminta jatah uang THR kepada para pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Senin (24/3/2025).

Seperti diketahui, aksi dua PNS gadungan meminta paksa THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung itu viral di media sosial. 

Saat meminta uang THR kepada para pedagang Pasar Induk Cibitung, dua PNS gadungan itu mengenakan seragam Pemda dan menyodorkan kuitansi dengan meminta uang Rp 200 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, penangkapan PNS gadungan yang meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung ini berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi.

Korban bernama Muhammad Joehari (MJ) pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca juga: Modus Suhada, Bang Jago Cikiwul, Minta THR ke Perusahaan di Bekasi, Mengaku untuk Berbagi Takjil 

Pada saat korban MJ sedang berjualan ikan asin datang pelaku Sodri dan Agus, yang hingga kini masih dalam pencarian polisi, dalam keadaan mabuk meminta uang THR sebesar Rp 200 ribu.

"Pelaku datang dengan menyebut dirinya dari Pemda nih, THR bos, restribusi keamanan," kata Kombes Mustopa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Atas hal itu, lanjut Mustopa, korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5.000.

Korban pun menyerahkan uang Rp 200.000.

Kawanan pelaku sudah mendatangi beberapa lapak dan meraup uang Rp 1.600.000.

Kepolisian Polres Metro Bekasi pun menangkap kedua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Sedangkan Agus dan Joko masih DPO.

"Selanjutnya pelaku dan beberapa bukti Diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Mustopa, pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif sendiri.

Adapun pelaku menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.

"Kita masih dalam terkait itu, termasuk terkiat penyataan korban bahwa tiap tahun dimintai seperti ini," jelasnya.

Dari pengungkapan ini, pihaknya mengamankan uang tua dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral.

Lalu, bukti kuitansi, rekaman video viral, kartu identitas, calana dan seragam dinas pemda.

Para pelaku itu dijerat pasal 368 KUHPidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan. Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (maz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved