Kamis, 11 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Ini Kronologi Pria Berseragam Pemda Minta THR ke Pedagang Pasar Cibitung Ditangkap, 2 Masih Buron

Saat meminta THR, pelaku itu mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi dengan meminta uang Rp 200 ribu.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PERMINTAAN THR - Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung. Dua pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada pedagang pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi itu ditampilkan saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pemerasan dengan kekerasan kepada pedagang pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Aksi pelaku meminta secara paksa THR kepada pedagang itu viral di media sosial.

Saat meminta THR, pelaku itu mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi dengan meminta uang Rp 200 ribu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi.

Korban bernama Muhammad Joehari (MJ) pedagang ikan di Pasar Induk Cibitung dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Pada saat korban MJ sedang berjualan ikan asin datang pelaku dua pelaku yakni Sodri dan Agus yang dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Jalanan di Bekasi Dipenuhi Pemudik, Pemkot Prediksi Puncak Arus Mudik 28 Maret dan Balik 4 April

Baca juga: Aplikasi PINTU Hadirkan Cara Baru Bagikan THR, Kirim dalam Bentuk Crypto Lewat Fitur Terbaru

Keduanya meminta paksa uang THR sebesar Rp 200 ribu kepada MJ.

"Pelaku datang dengan penyampaian ataupun menyampaikan kata-kata dari pemda nih, THR bos, restribusi Keamanan," kata Kombes Mustofa saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Senin (24/3/2025).

Atas hal itu, lanjut Kombes Mustofa, korban merasa takut karena di lapak sebelahnya pelaku sudah marah-marah karena hanya memberi uang Rp 5.000.

Karena itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp 200.000, bahwa pelaku sudah melakukan pemungutan beberapa lapak dengan total mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1.600.000.

Setelah dilakukan pengusutan, polisi akhirnya menangkap dua pelaku, yakni pelaku yang bernama Sodri (30) dan Samsul (48). 

Sedangkan dua pelaku pemerasan lainnya, Agus dan Joko, masih DPO.

Baca juga: Sekjen Kemenhan Sebut Pengesahan UU TNI Bentuk Kesiapan Indonesia Hadapi Tantangan Masa Depan

Baca juga: Mahasiswa Universitas Bhayangkara Geruduk Gedung DPRD Kota Bekasi Menolak Pengesahan UU TNI 

"Selanjutnya pelaku dan beberapa bukti diamankan di Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan, kata Mustopa, pelaku meminta THR kepada pedagang atas inisiatif sendiri.

Adapun pelaku menyebut bahwa dia bukan pegawai pemda. Melainkan pegawai UPTD Pasar Induk Cibitung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved