THR

Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

Dinas Perdagangan Kab. Bekasi menyesalkan pedagang tidak melapor ketika jadi korban pungutan liar (pungli). Mau cuci tangan?

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PERMINTAAN THR - Polres Metro Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) meminta THR ke pedagang Pasar Induk Cibitung. 

"Kami sudah instruksikan UPTD agar menambah jadwal piket. Kejadian ini menjadi bukti bahwa pengawasan lebih ketat bisa mencegah aksi serupa," kata Gatot.

Marah karena Diberi Rp 5.000

Video viral pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, dipalak preman menuai reaksi dari berbagai pihak.

Saat meminta uang, pelaku mengenakan seragam pemda dan memberikan kuitansi sambil memaksa supaya diberi uang Rp 200 ribu. 

Polres Metro Bekasi kemudian menangkap dua pelaku pemerasan dengan kekerasan ke pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Senin (24/3/2025). 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LPP47/Rumah/W3, SPKT/Polsek Cikarang Barat/Polres Metro Bekasi. 

Korban bernama Muhammad Joehari yang bekerja sebagai pedagang ikan asin di Pasar Induk Cibitung.

Joehari mengaku dimintai uang THR sebesar Rp 200 ribu oleh pelaku pada Sabtu (22/3/2025) pukul 04.00 WIB. 

Saat korban sedang berjualan ikan asin, pelaku Sodri dan rekannya, Agus datang dalam keadaan mabuk dan meminta uang THR Rp 200 ribu. 

"Pelaku datang dan mengaku dari pemda, minta THR dan restribusi keamanan," kata Mustofa di Mapolrestro Bekasi, Senin.

Joehari merasa takut karena pelaku marah setelah hanya diberi uang Rp 5.000. 

Karena itu, korban lalu menyerahkan uang Rp 200.000.

Ketika itu pelaku sudah melakukan pemungutan beberapa lapak pedagang dan telah mengantongi uang tunai Rp 1.600.000. 

Berbekal keterangan saksi dan video, polisi menangkap Sodri (30) dan Samsul (48), sedangkan dua pelaku lain Agus dan Joko masih DPO. 

Pelaku mengaku minta THR ke pedagang atas inisiatif sendiri. 

Pelaku juga menyebut bukan pegawai pemda, melainkan bekerja di UPTD Pasar Induk Cibitung. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan uang dari tersangka Rp 250 ribu dan Rp 200 ribu dari korban yang telah dikembalikan setelah viral. 

Para pelaku itu dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang tindakan pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved