Lebaran 2025

1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 7 Orang Diantaranya Langsung Bebas

dari 1.125 WBP yang menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri itu termasuk kategori RK 1 atau masih menjalani pidana dan RK 2 langsung bebas.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
REMISI LEBARAN LAPAS --- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono saat memberikan berkas remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pasca melaksanakan salat idul fitri 1466 H di masjid, Senin (31/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR --- Sebanyak 1.125 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriah (H) pada Senin (31/3/2025).

Remisi khusus Idul Fitri itu diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bekasi, Chandran Lestyono usai menjalankan Salat Idul Fitri bersama para warga binaan petugas lapas.

“Kami sudah melaksanakan penyerahan remisi khusus Idul Fitri 2025 untuk para warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bekasi dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” kata Chandran di lokasi, Senin (31/3/2025).

Chandran menjelaskan dari 1.125 WBP yang menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri itu termasuk kategori RK 1 atau masih menjalani pidana dan RK 2 langsung bebas.

Baca juga: Malu Aksinya Minta THR Viral di Medsos, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf, Bakal Tarik Proposal

Pemberian remisi pun bervariasi, minimal 15 hari dan maksimal dua bulan.

“Untuk RK 1 itu 1.110 orang, dan RK 2 itu 15 orang, terbagi tujuh orang bebas lalu delapan orang masih menjalani subsider, jadi total penerima remisi ada 1.125 orang,” jelasnya.

Chandran mengungkapkan, remisi dapat diberikan jika para warga binaan sudah memenuhi sejumlah persyaratan, di antarnya adalah memiliki catatan berperilaku baik.

“Syarat buat dapat remisi harus sudah menjadi narapidana dan sudah putus dan sudah dieksekusi dan minimal sudah menjalani enam bulan kurungan atau penahanan dan sudah diputus dan berkelakuan baik,” ujarnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved