Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu ini, 2 April 2024 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di dua lokasi Satpas, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu ini (2/4/2025) diliburkan sementara dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga tutup sementara.
Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Selasa, 8 April 2025.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8-15 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.
Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, harus melaksanakan mekanisme Penerbitan SIM Baru.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Rabu ini , 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu ini, 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Butuh Sales Person
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
perpanjangan SIM
Permohonan perpanjangan SIM
Permohonan SIM baru
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Jadwal Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Lokasi Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
Biaya Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 15 Desember 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 23 November 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 17 November 2025 Besok di Dua Lokasi Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Senin 10 November 2025 Besok di Dua Satpas |
|
|---|
| Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 5 November 2025 di Dua Lokasi Satpas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/SIMKabLibur-30-mar.jpg)