Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu ini, 2 April 2024 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Sabtu di dua lokasi Satpas, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Tayang:
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @polantascikarang
PERPANJANGAN SIM LIBUR - Perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru oleh Satlantas Polres Metro Bekasi, Rabu ini, 2 April 2025 tutup karena cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Layanan perpanjangan SIM kembali dibuka pada hari Selasa, 8 April 2025 mendatang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Rabu ini (2/4/2025) diliburkan sementara dalam rangka Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga tutup sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari Selasa, 8 April 2025.

Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 28 Maret 2025 sampai 7 April 2025 dapat melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 8-15 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan.

Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu yang telah ditentukan tersebut, harus melaksanakan mekanisme Penerbitan SIM Baru.

BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi usai libur nasional Hari Raya Idulfitri. 
Usai cuti bersama libur nasional Hari Raya Idulfitri, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi kembali dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.

Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Rabu ini , 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu ini, 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Butuh Sales Person

Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :

* Senin - Jumat di Satpas Deltamas 

* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang

* Minggu, Tutup

Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja. 
 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :

Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved