SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu ini, 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING LIBUR - Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 pada hari Rabu ini, 2 April 2025 tutup sementara karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan buka kembali pada Selasa 8 April 2025 mendatang. 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Kapolres Pastikan Persiapkan Jalur Arteri Exit Tol Fungsional Japek II Selatan di Bojongmangu Bekasi

 

Baca juga: Fungsional Jalan Tol Japek II Selatan Dibuka Hari Ini, Masuk Sadang sampai Keluar Bojongmangu

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Shin-Etsu Polymer Indonesia Butuh Belasan Orang Operator Produksi

Baca juga: H+1 Lebaran Arus Balik Mulai Melintasi Jalan Arteri Pantura Kabupaten Bekasi

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved