Jumat, 12 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Trump Terapkan Tarif 32 Persen, Industri Tekstil dan Alas Kaki Indonesia Bisa Terancam

kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi mengancam industri otomotif, elektronik, serta sektor padat karya di Indonesia.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
istimewa
TARIF IMPOR -- Ilustrasi kegiatan ekspor dari Indonesia ke luar negeri. Kebijakan tarif impor Amerika Serikat (AS) yang berlaku mulai 5 April 2025 berpotensi mengancam industri otomotif, elektronik, serta sektor padat karya Indonesia yang mengekspor produknya ke AS. 

TRIBUNBEKASI.COM -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump membuat kebijakan tarif impor baru dan berdampak ke Indonesia. 

Center of Economics and Law Studies (Celios) mengingatkan dampak kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) berpotensi mengancam industri otomotif, elektronik, serta sektor padat karya di Indonesia.

Sektor padat karya yang terdampak di antaranya industri tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki. 

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa kenaikan tarif resiprokal hingga 32 persen akan berdampak signifikan terhadap ekonomi Indonesia.

Meskipun ekspor Indonesia ke AS hanya 10,5 persen dari total ekspor non-migas, efek limpahan ke negara lain juga besar.

Menurut Bhima, total ekspor produk otomotif Indonesia ke AS pada 2023 mencapai 280,4 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,64 triliun (kurs Rp 16.600 per dolar AS), dengan pertumbuhan rata-rata 11 persen dalam periode 2019-2023.

Namun, kenaikan tarif yang signifikan dapat menyebabkan pertumbuhan ekspor menjadi negatif.

Terdapat tiga alasan utama yang mendasari hal ini. Pertama, konsumen AS akan menghadapi kenaikan harga kendaraan, sehingga berpotensi menurunkan penjualan.

Kedua, kemungkinan resesi ekonomi AS meningkat akibat melemahnya permintaan, yang berdampak pada ekonomi Indonesia. Setiap penurunan 1 persen pertumbuhan ekonomi AS dapat menurunkan ekonomi Indonesia sebesar 0,08 persen.

Ketiga, produsen otomotif Indonesia tidak dapat dengan mudah beralih ke pasar domestik karena perbedaan spesifikasi kendaraan untuk ekspor dan dalam negeri. Hal ini berisiko menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) serta penurunan kapasitas produksi industri otomotif nasional.

Selain industri otomotif, industri elektronik juga berpotensi terdampak karena keterkaitan erat antara produsen elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini, komponen elektronik merupakan salah satu produk ekspor utama Indonesia ke AS.

Sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki juga diperkirakan akan semakin tertekan.

Bhima mencatat bahwa pada 2024, ekspor pakaian jadi ke AS mencapai 61,4 persen, sementara alas kaki sebesar 33,8 persen. Jika tarif impor naik, perusahaan-perusahaan internasional dapat mengurangi pesanan ke pabrik di Indonesia.

Di sisi lain, pasar domestik berpotensi dibanjiri produk dari Vietnam, Kamboja, dan China yang mencari alternatif ekspor. Hal ini diperparah oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang dinilai menyulitkan ekspor, sementara impor justru lebih mudah masuk ke Indonesia.

Bhima menegaskan bahwa regulasi ini perlu segera direvisi agar industri dalam negeri tidak semakin tertekan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved