Kasus Pungli
Oknum Dishub dan Organda Sunat Uang Kompensasi Para Sopir Angkot, Dedi Mulyadi: Proses Secara Hukum!
kata Dedi Mulyadi lagi, pungli dari uang kompensasi untuk ratusan sopir angkot tersebut adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak tegas
TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG --- Kasus pemotongan uang kompensasi ratusan sopir angkot di Kabupaten Bogor oleh oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU, bikin Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, geram.
Menurut Dedi Mulyadi, kasus pemotongan uang kompensasi ratusan sopir angkot tersebut termasuk ke dalam ranah pungutan liar (pungli) yang dapat diproses ke jalur hukum.
Sebab, kata Dedi Mulyadi lagi, pungli dari uang kompensasi untuk ratusan sopir angkot tersebut adalah tindakan melawan hukum yang harus ditindak dengan tegas.
Dedi mengaku akan memperjuangkan warganya, dalam hal ini para sopir ratusan angkot yang mendapatkan ketidakadilan dari oknum petugas Dishub dan Organda yang nakal.
Baca juga: Viral! Oknum Anggota Dishub Kota Bekasi Pungli Sopir Truk, Minta Uang Damai Rp 100 Ribu
Dengan memproses kasus ini ke aparat yang berwenang, ia menyebut bahwa aspek keadilan harus diberikan bagi para sopir angkot yang menjadi korban perilaku tidak terpuji oknum petugas.
"Aspek hukum berjalan, (oknum petugas) tidak akan bisa kembalikan uang Rp 200.000. Tapi, Rp 200.000 dikembalikan oleh saya dan kemudian hukumnya tetap berjalan. Itu namanya adil," tutur Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Jumat (4/4/2025).
Seperti diketahui Dedi Mulyadi menerima keluhan dari sejumlah sopir angkot yang mengaku disunat oleh oknum petugas tersebut sebesar Rp 200.000 per kepala.
Adapun pemotongan uang tersebut dengan dalih "uang sukarela".
"Tetapi, untuk oknum yang lakukan pemotongan dengan alasan bantuan sukarela anda tidak bisa tenang. Bahwa proses hukum harus tetap berjalan," ujar Dedi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi akan mengganti uang kompensasi sopir angkot di Kabupaten Bogor yang disunat.
Dedi meminta para sopir angkot tidak perlu khawatir karena dirinya akan mengganti kerugian akibat ulah oknum petugas Dishub, Organda, dan KKSU.
"Untuk sopir angkot yang dipotong, jangan cemas ya, saya akan siapkan Rp 200.000 lagi sebagai uang pengganti," kata dia.
Diketahui, Dedi Mulyadi memberikan uang kompensasi kepada sopir angkot, kusir delman, penarik becak, hingga pengemudi ojek sebesar Rp 3 juta per orang.
Bantuan ini diberikan Dedi Mulyadi sebagai ganti rugi agar mereka tidak beroperasi selama beberapa waktu demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1446 Hijriah.
Kompensasi itu diberikan dalam dua tahap dengan rincian, uang tunai Rp 1 juta dan paket sembako senilai Rp 500.000 yang dibagikan sebelum dan setelah Lebaran.
(Sumber : Kompas.com)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dedi Mulyadi Bakal Proses Hukum Oknum Dishub yang Sunat Uang Kompensasi Sopir Angkot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Dedi-Mulyadi-akan-copot-kepsek-soal-study-tour.jpg)