SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi, Senin Ini, 7 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi diadakan setiap hari dari Senin hingga Sabtu di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING LIBUR - Ilustrasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 mulai Senin lalu 31 Maret 2025 tutup sementara karena cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dan buka kembali pada Selasa 8 April 2025 mendatang. 

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Butuh Staf Purchasing

Baca juga: Usut Dugaan Pungli THR, Tim Saber Pungli Periksa Empat Kepala Desa di Bogor

Baca juga: KAI Prediksi Total Bakal Ada 725 Ribu Lebih Penumpang yang akan Tiba di Jakarta hingga 11 April 2025

Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Dirasakan Warga Bogor hingga Sukabumi, Analisa BMKG Pusat Gempa Ada di Laut

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib) 

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved