Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anak Gadisnya di Cikarang Bekasi saat Istri Sedang Tidak Ada di Rumah
Pelaku rudapaksa berinisial EH alias BB (46) terhadap dua anak gadisnya melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASIĀ --- Seorang ayah berinisial EH alias BB (46), merudapaksa dua anak kandung di rumahnya di Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Terakhir kali tersangka EH merudapaksa dua anak kandungnya berinisial ER (20) dan SNH (13) terjadi pada 28 Maret 2025.
"Tiap aksinya pelaku merudapaksa dengan mengancam bakal mengusir anaknya dari rumah jika tidak mau melayani nafsu ayahnya. Selain itu pelaku juga memberi uang tutup mulut sebesar Rp 50 ribu," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kepada awak media pada Selasa (8/4/2025).
Kata Mustofa, pelaku melakukan aksi kejinya merudapaksa dua anak kandungnya itu ketika sang istri tidak ada di rumah.
Baca juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Yatim Hingga Hamil di Karawang
Seperti diberitakan, kawanan polisi Polres Metro Bekasi menangkap kuli bangunan atas kasus rudapaksa dua anak kandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku rudapaksa berinisial EH alias BB (46) terhadap dua anak gadisnya melakukan aksi bejatnya itu selama bertahun-tahun.
"Kasus ini terungkap atas laporan istri pelaku atau ibu korban sendiri ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025," kata Kombes Mustofa.
Mustofa mengungkapkan, laporan tersebut mengungkap pelaku EH telah melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016, serta anak keduanya, SNH (13), sejak tahun 2023.
Artinya, korban ER mengalami tindakan itu sejak usia 10 atau selama 10 tahun dan korban SNH saat usai 10 tahun juga selama 3 tahun.
Istrinya pun akhirnya mengetahui setelah ada gelagat mencurigakan dari anaknya tersebut.
Hingga akhirnya didesak dan anaknya mau menceritakan hal tersebut.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegas Kombes Mustofa.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yakni baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, pakaian dalam milik korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. EH terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.