Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya di Bekasi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Cerita ke Saudara
Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sungguh bejat perbuatan EH (46), pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak anaknya masih berusia 10 tahun.
Tindakan biadab EH itu diketahui usai istri pelaku atau ibu korban lapor ke Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, bahwa pihaknya ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan seorang ayah berinisila EH terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.
"Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan terhadap korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa dengan ancaman," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025).

Mustofa melanjutkan, aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita dengan saudaranya saat momen silaturahmi lebaran 2025.
Ia awalnya tak berani cerita ke ibunya karena diancam tak dianggap anak, ibunya tak akan diberi nafkah, akan diusir dan termasuk korban tak diberi uang jajan.
"Dari situ suadaranya sampaikan ke ibunya dan mereka keluarga memberanikan diri untuk lapor ke polisi," jelasnya.
Mustofa mengaku kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban.
Ia juga mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor atas kasus tersebut.
Baca juga: Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya
Baca juga: Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri 2 Jam Lebih, Ditanya Apa Saja?
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda.
Alasan pelaku nekat berbuat perbuatan kejinya karena istrinya sering menolak ajakan berhubungan intim.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.