Ayah Rudapaksa Anak Kandung
Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya di Bekasi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Cerita ke Saudara
Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Rudapaksa Dua Anak Kandung, Kuli Bangunan di Bekasi Diciduk Polisi
Baca juga: Jasa Marga Akhiri One Way Nasional, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Jawa Kembali Normal Dua Arah
Bertahun-tahun
Polres Metro Bekasi menangkap kuli bangunan atas kasus rudapaksa dua anak kandung di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku berinisial EH alias BB (46) merupakan ayah kandung korban dan aksi bejatnya itu dilakukan selama bertahun-tahun.
"Kasus ini terungkap atas laporan istri pelaku atau ibu korban sendiri ke Polres Metro Bekasi pada 3 April 2025," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa kepada awak media pada Selasa (8/4/2025).
Mustofa mengungkapkan, laporan tersebut mengungkap bahwa pelaku EH telah melakukan pencabulan dan rudapaksa terhadap anak pertamanya, ER (20), sejak tahun 2016.
Sementara pencabulan dan rudapaksa terhadap anak keduanya, SNH (13), berlangsung sejak tahun 2023.
Artinya, korban ER mengalami tindakan itu sejak usia 10 atau selama 10 tahun dan korban SNH saat usai 10 tahun juga atau selama 3 tahun.
Baca juga: Laga Timnas Indonesia vs China Digelar di SUGBK Juni, Kapan Penjualan Tiketnya? Ini Kata Dirut GSI
Baca juga: Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini
Perbuatan terakhir tersangka terjadi pada 28 Maret 2025 di rumahnya yang berlokasi di Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
"Tiap aksinya pelaku mengancam korban atau anaknya dengan bakal mengusir dari rumah dan beri uang tutup mulut Rp 50 ribu," imbuhnya.
Kata Mustofa, pelaku melakukan aksi kejinya itu ketika sang istri tidak ada di rumah.
Istrinya pun akhirnya mengetahui setelah ada gelagat mencurigakan dari anaknya tersebut.
Hingga akhirnya didesak dan anaknya mau menceritakan hal tersebut.
"Kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban. Kami mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor, dan kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Karawang Targetkan 90 Hektare Sawah Gagal Panen Dapat Asuransi
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong, Kini Diringkus Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.