Berita Kriminal

Tak Terima Ditegur, Pemuda di Jakarta Timur Tusuk Pemilik Toko Kelontong, Kini Diringkus Polisi

Agung Riskiono (23) diringkus oleh aparat kepolisian setempat usai melakukan penusukan terhadap seorang pemilik toko kelontong bernama Sumarno (59).

Editor: Ichwan Chasani
Freepik.com/brgfx
KASUS PENUSUKAN - Gambar ilustrasi kasus penusukan. Tak terima ditegur, seorang pemuda di Jakarta Timur melakukan penusukan terhadap pemilik toko kelontong. 

TRIBUNBEKASI.COM — Ulah seorang pemuda di Jakarta Timur yang bernama Agung Riskiono (23) ini benar-benar tak patut dicontoh.

Agung Riskiono diringkus oleh aparat kepolisian setempat usai melakukan penusukan terhadap seorang pemilik toko kelontong bernama Sumarno (59). 

Peristiwa penusukan terhadap Sumarno tersebut terjadi di Jalan Asri, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada hari Minggu lalu (6/4/2025).

Kanit Reskrim Polsek Makasar, AKP Rivai menuturkan peristiwa penusukan itu bermula saat Sumarno menerima informasi soal pelaku yang sedang berada di depan toko.

Menurutnya, sekelompok pemuda yang nongkrong tersebut membuat kebisingan.

Kemudian Sumarno mengancam sejumlah pemuda yang sedang nongkrong dengan mengunakan sebilah pisau.

Baca juga: Taklukkan Yaman dengan Skor Telak 41-, Pelatih Timnas U-17 Nova Arianto Puji Permainan Putu Panji CS

Baca juga: Jasa Marga Akhiri One Way Nasional, Lalu Lintas Jalan Tol Trans Jawa Kembali Normal Dua Arah

"Korban mendapatkan laporan dari saksi l bahwa ada seorang yang sedang mengancam anak-anak yang sedang duduk di depan rumah," kata AKP Rivai dalam keterangan resminya, Selasa (8/4/2025).

Korban kemudian memutuskan untuk keluar dan menegur pelaku. 

Beberapa pemuda kabur saat ditegur namun ada satu pemuda yang tak diterima lalu balik menyerang korban dengan menggunakan pisau. 

Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri hingga berhasil ditangkap.

"Ketika melarikan diri korban dikejar oleh warga sekitar dan pada saat itu piket fungsi Reskrim, Intel dan Sabhara sedang berpatroli kemudian warga melaporkan dan tersangka berhasil diamankan," ucap AKP Rivai.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. 

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang Buka Lagi Selasa ini, 8 April 2025, Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa ini, 8 April 2025 Buka Kembali Usai Cuti Bersama Idulfitri

Korban yang terkena luka tusuk di tangan kanan sudah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.

"Pelaku sudah kita tahan di Polsek Makasar," tandasnya. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved