Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya

Diketahui, Bupati Indramayu, Lucky Hakim pergi ke Jepang pada tanggal 2 April sampai 7 April 2025 lalu bersama keluarganya.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PEMERIKSAAN LUCKY HAKIM - Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Lucky Hakim membeberkan alasannya berlibur bersama keluarga ke Jepang di momen libur Lebaran Idulfitri. 

TRIBUNBEKASI.COM — Bupati Indramayu Lucky Hakim membeberkan alasannya mengajak keluarga untuk pergi berlibur ke Jepang di momen libur Lebaran Idulfitri.

Agenda liburan ke Jepang itulah yang membuat Lucky Hakim harus memberikan klarifikasi ke Kemendagri dan Pemprov Jawa Barat, karena tidak mengantongi izin terlebih dahulu.

Kepada awak media, Lucky Hakim mengaku dirinya merasa kalau tanggal dirinya pergi ke Jepang bersama keluarga, sudah masuk pada hari libur atau cuti bersama lebaran. 

Sebab, pada tanggal 2 April dirinya hanya sendirian bekerja di pendopo Kantor Indramayu.

Diketahui, Lucky Hakim bersama keluarganya pergi ke Jepang pada tanggal 2 April sampai 7 April 2025 lalu.

"Tapi di kantor kabupaten itu sendiri, staff-staff semua libur kantor-kantor seperti kantor inspektorat libur, kantor sekda libur semua libur kecuali puskesmas dan rumah sakit, makanya saya di pendopo itu ya sendiri," kata Lucky Hakim kepada awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI, Selasa (8/4/2025).

Baca juga: Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri 2 Jam Lebih, Ditanya Apa Saja?

Baca juga: Rudapaksa Dua Anak Kandung, Kuli Bangunan di Bekasi Diciduk Polisi

Lucky Hakim mengaku, pada saat hari H Lebaran Idulfitri dirinya masih menyempatkan diri untuk terlebih dahulu menggelar open house di Pendopo Kabupaten Indramayu.

Namun, pada hari kedua lebaran, kantor sepi karena seluruh aparatur sipil negara (ASN) bahkan seluruh kepala dinas Kabupaten Indramayu juga mengajukan cuti untuk pulang kampung.

"Jadi di hari pertama lebaran masih bersama masyarakat (open house), sorenya masih bersama masyarakat, besoknya pun masih, tapi di kantor itu sudah tidak ada orang, kecuali aspri saya pribadi yang memang tidak dibiayai oleh negara," kata Lucky Hakim.

Lucky lantas berasumsi kalau pada tanggal 2 April tersebut sudah masuk cuti bersama lebaran, dan dengan demikian kantor Bupati tutup.

Akhirnya, Lucky memutuskan untuk kembali ke Jakarta untuk menemui keluarga dan segera melakukan perjalanan ke Jepang.

"Dari situlah asumsi saya keluar bahwa kantor tutup, tidak ada orang ini hari cuti bersama. Saya pergi (ke Jepang) dan saya pulang (ke Indonesia) sebelum kantor buka ternyata itu salah Itu sebabnya saya minta maaf," kata dia.

Baca juga: Laga Timnas Indonesia vs China Digelar di SUGBK Juni, Kapan Penjualan Tiketnya? Ini Kata Dirut GSI

Baca juga: Turun Lagi Rp 4.000 Per Gram, Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Dibanderol Segini

Hanya saja, keputusan yang diambil Lucky itu diakuinya salah, sebab, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.

Akan tetapi, Lucky menyadari bahwa keputusannya pergi ke Jepang adalah salah, sebab, dalam wewenangnya Kepala Daerah tidak mengenal kata libur dan memiliki tanggungjawab mengikat kepada rakyat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved