Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim Dikenai Sanksi dari Kemendagri, Berlaku Mulai Pekan Depan
Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu (Jabar) Lucky Hakim yang pesiar ke Jepang tanpa izin.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu (Jabar) Lucky Hakim yang pesiar ke Jepang tanpa izin.
Lucky Hakim beserta keluarganya berangkat ke Jepang sehari setelah Lebaran, awal Ap,ril 2025.
Padahal, Kemendagri sudah mengeluarkan edaran agar kepala daerah tidak berpergian selama Lebaran 2025.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh Kemendagri yakni Lucky Hakim minimal sehari dalam seminggu, selama tiga bulan harus berkantor di lingkungan kerja Kemendagri RI.
Dengan begitu, Lucky Hakim dituntut untuk bisa membagi waktu antara mengurus persoalan daerah Kabupaten Indramayu sekaligus bertanggung jawab atas sanksinya.
"Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Perihal hari apa saja Lucky Hakim harus datang ke Kemendagri, Bima mengatakan, nantinya akan diurus oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri.
Bima hanya berharap agar Bupati Indramayu tersebut bisa menjalani tugas dan melaksanakan sanksinya secara baik.
"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," beber dia.
Saat ditanyakan kapan sanksi itu berlaku, Bima Arya menyebut mulai awal pekan depan tepatnya hari Senin (28/4/2025), Lucky Hakim sudah harus menjalani sanksi itu.
Dengan begitu, politikus PAN tersebut meminta agar Lucky Hakim untuk segera mengatur jadwal kerja yang baik antara urusan pekerjaan di Indramayu dengan di Kemendagri.
"Minggu depan mulai berlaku. Kami minta Pak Bupati untuk mengatur keseluruhan waktunya dan sesegera mungkin dilaksanakan. Di hari pertama di minggu depan. Artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," tukas dia.
Hasil pemeriksaan
Sebelumnya, Bima Arya Sugiarto menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi tersebut, Bima menyatakan Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.
Kemendagri Dalami Kemungkinan Penggunaan Keuangan Negara oleh Lucky Hakim saat Pelesiran ke Jepang |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim: Bahagia Rekreasi di Daerah Sendiri, Bukan ke Negara Orang Lain |
![]() |
---|
Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri 2 Jam Lebih, Ditanya Apa Saja? |
![]() |
---|
Lucky Hakim Buru-buru Tinggalkan Kantor Bupati Indramayu Sesuai Pimpin Apel Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.