Lucky Hakim Liburan ke Jepang
Bupati Indramayu Lucky Hakim Dikenai Sanksi dari Kemendagri, Berlaku Mulai Pekan Depan
Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu (Jabar) Lucky Hakim yang pesiar ke Jepang tanpa izin.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
"Karena itu kementerian dalam negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).
Bima Arya menjelaskan, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.
Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.
"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.
Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama'magang' di kantor Kemendagri.
Kata dia, salah satunya yakni memahami pendalaman terhadap sistem politik pemerintahan.
"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia.
"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," tandas Bima Arya.
Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.
Lucky mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.
Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.
Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.
Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kemendagri Dalami Kemungkinan Penggunaan Keuangan Negara oleh Lucky Hakim saat Pelesiran ke Jepang |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Sindir Lucky Hakim: Bahagia Rekreasi di Daerah Sendiri, Bukan ke Negara Orang Lain |
![]() |
---|
Lucky Hakim Beberkan Alasannya Liburan ke Jepang, Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Buntut Liburan ke Jepang, Lucky Hakim Diperiksa Itjen Kemendagri 2 Jam Lebih, Ditanya Apa Saja? |
![]() |
---|
Lucky Hakim Buru-buru Tinggalkan Kantor Bupati Indramayu Sesuai Pimpin Apel Hari Pertama Kerja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.