Lucky Hakim Liburan ke Jepang

Bupati Indramayu Lucky Hakim Dikenai Sanksi dari Kemendagri, Berlaku Mulai Pekan Depan

Kemendagri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu (Jabar) Lucky Hakim yang pesiar ke Jepang tanpa izin.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
PEMERIKSAAN LUCKY HAKIM - Bupati Indramayu Lucky Hakim memberikan keterangan saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Selasa (8/4/2025). Lucky Hakim membeberkan alasannya berlibur bersama keluarga ke Jepang di momen libur Lebaran Idulfitri. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu (Jabar) Lucky Hakim yang pesiar ke Jepang tanpa izin.

Lucky Hakim beserta keluarganya berangkat ke Jepang sehari setelah Lebaran, awal Ap,ril 2025.

Padahal, Kemendagri sudah mengeluarkan edaran agar kepala daerah tidak berpergian selama Lebaran 2025.

Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh Kemendagri yakni Lucky Hakim minimal sehari dalam seminggu, selama tiga bulan harus berkantor di lingkungan kerja Kemendagri RI.

Dengan begitu, Lucky Hakim dituntut untuk bisa membagi waktu antara mengurus persoalan daerah Kabupaten Indramayu sekaligus bertanggung jawab atas sanksinya.

"Jadi, Pak Bupati diminta untuk membagi waktunya antara pelayanan publik, tugas-tugas pokok sebagai Bupati dan juga menjalani sanksi dari Kementerian Dalam Negeri tadi," kata Wakil Menteri Dalam Negeri RI (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, Kalibata Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Perihal hari apa saja Lucky Hakim harus datang ke Kemendagri, Bima mengatakan, nantinya akan diurus oleh Sekretariat Jenderal Kemendagri.

Bima hanya berharap agar Bupati Indramayu tersebut bisa menjalani tugas dan melaksanakan sanksinya secara baik.

"Jadi paling tidak satu hari dalam seminggu diminta kehadirannya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dan nanti jadwalnya akan disusun oleh Pak Sekjen agar bisa ditaati dan dilaksanakan oleh Pak Bupati," beber dia.

Saat ditanyakan kapan sanksi itu berlaku, Bima Arya menyebut mulai awal pekan depan tepatnya hari Senin (28/4/2025), Lucky Hakim sudah harus menjalani sanksi itu.

Dengan begitu, politikus PAN tersebut meminta agar Lucky Hakim untuk segera mengatur jadwal kerja yang baik antara urusan pekerjaan di Indramayu dengan di Kemendagri.

"Minggu depan mulai berlaku. Kami minta Pak Bupati untuk mengatur keseluruhan waktunya dan sesegera mungkin dilaksanakan. Di hari pertama di minggu depan. Artinya hari Senin atau awal minggu depan sudah berlaku," tukas dia.

Hasil pemeriksaan

Sebelumnya,  Bima Arya Sugiarto menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim atas tindakannya berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang berjalan selama kurang lebih 14 hari kerja dan melibatkan 9 saksi tersebut, Bima menyatakan Lucky dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama 3 bulan.

"Karena itu kementerian dalam negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu 3 bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima Arya saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Bima Arya menjelaskan, tugas Lucky Hakim nantinya di kantor lingkungan kerja Kemendagri RI akan mengikuti seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.

Meski begitu, Bima Arya menegaskan kalau Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Bima Arya lantas membeberkan tugas apa saja yang nantinya akan dikerjakan oleh Lucky Hakim selama'magang' di kantor Kemendagri.

Kata dia, salah satunya yakni memahami pendalaman terhadap sistem politik pemerintahan.

"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari direktur Jenderal politik dan pemerintahan umum, direktur jenderal keuangan daerah dan lain-lain," kata dia. 

"Jadi keseluruhan komponen dari kementerian dalam negeri nanti akan memberikan materi dan meminta Pak Bupati untuk mengikuti itu dan tentunya dengan pengaturan antara tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," tandas Bima Arya.

Sebagai informasi, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April lalu.

Lucky mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.

Jikapun ingin berpergian, kepala daerah harus mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri RI hingga Presiden RI.

Dimana dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Adapun izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang Gubernur atau Wakil Gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila Bupati-wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota harus izin Gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri RI.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved