Ayah Rudapaksa Anak Kandung

Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya di Bekasi Sejak 2016, Terungkap saat Korban Cerita ke Saudara

Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU RUDAPAKSA - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus rudapaksa ayah kandung terhadap dua anaknya di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025). 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban yakni baju warna ungu polos, dua celana panjang warna orange polos, pakaian dalam milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan biadabnya itu, EH hanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved