Berita Kriminal

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek Setahun, Korban Desak Penetapan Tersangka

Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan, namun belum dilakukan penetapan tersangka.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DATANGI KOMPOLNAS - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF. Hal itu dikatakan Yansen saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, hingga kini belum ada kejelasannya.

Kuasa hukum korban dugaan pelecehan seksual, Yansen Ohoirat, mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF.

Yansen menyampaikan hal itu saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025).

Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan, namun belum juga dilakukan penetapan tersangka.

"Jadi saya berpikir makanya kita bawa ini ke Kompolnas artinya kita mengadukan hal ini bahwa penyidik kami anggap sudah tidak profesional," ucapnya.

Dia menduga ada keterlibatan petinggi Polri sehingga penanganan kasus ini mandek sudah setahun lebih usai dilaporkan.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Melonjak Rp 23.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Truk Muatan Hebel Mundur di Perlintasan KA di Purwasari, Lindas Pengendara Motor hingga Tewas

"Sudah ada keberpihakan seperti itu,” tegasnya.

Yansen menilai ada ketidakwajaran dalam penanganan kasus pelecehan seksual ini, padahal sudah diketahui ada peristiwa pidana yang terjadi.

"Nah ketika peristiwa itu sudah ada pidananya mengapa ditahan-tahan penentuan tersangkanya, itu yang kami duga ada intervensi," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024. 

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dua Balita Disiksa hingga Terluka, Pelaku Pacar Ibu Korban, Tetangga Kerap Dengar Tangisan

Baca juga: ART Infal Curi iPad hingga Perhiasan di Rumah Majikan, Baru Kerja 4 Hari, Aksinya Terekam CCTV

Sebelumnya, mantan Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Faizal menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved