Berita Kriminal

Penanganan Kasus Pelecehan Seksual Mantan Rektor UP Mandek Setahun, Korban Desak Penetapan Tersangka

Yansen mempertanyakan kasus pelecehan seksual yang dilaporkan sejak Januari 2024 dan telah naik penyidikan, namun belum dilakukan penetapan tersangka.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DATANGI KOMPOLNAS - Kuasa hukum korban pelecehan seksual oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP), Edie Toet Hendratno, Yansen Ohoirat mendesak penetapan tersangka kasus yang dialami kliennya RZ dan DF. Hal itu dikatakan Yansen saat mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/4/2025). 

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (29/2/2024).

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa laporan polisi (LP) yang dilayangkan terhadap kliennya itu tidak akan terjadi jika tak ada proses pemilihan rektor.

Baca juga: Ternyata Ini Penyebab Satpam di RS Mitra Keluarga Bekasi Barat Dismackdown Remaja 

Baca juga: Antrean Kendaraan Membludak, Akses Jalan Depan Kantor Samsat Karawang Sampai Ditutup

Bahkan menurutnya, kasus yang saat ini terjadi dinilainya sebagai bentuk pembunuhan karakter kliennya.

"Sekaligus kami mengklarifikasi bahwa semua yang beredar ini adalah berita yang tidak tepat, dan merupakan pembunuhan karakter untuk klien kami," pungkasnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved