Aib Dokter PPDS

Unpad Pecat Dokter Residen Terduga Pelaku Rudapaksa Keluarga Pasien RSHS Bandung

seorang dokter diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
web.rshs.or.id
KELUARGA PASIEN DIRUDAPAKSA -- Gedung RSHS Bandung. Seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis, diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat, Maret 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG -- Seorang dokter peserta pendidikan dokter spesialis, diduga memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Maret 2025 di lingkungan RSHS Bandung

Terduga pelaku pemerkosaan adalah seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) pada Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Dokter berinisial PAP (31) tersebu telah ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat (Jabar).

Merespons kasus ini, Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

Dalam siaran pers bersama, kedua institusi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas.

Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut atau disebut dokter residen. 

Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.

Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.

Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved