Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandung

DP3A Sebut Baznas Siap Jadi Orang Tua Asuh Bagi Dua Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Bekasi

Ia menuturkan, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis kedua anak korban rudapaksa ayah kandung tersebut.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
PELAKU RUDAPAKSA --- Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat di Mapolres Metro Bekasi bersama pelaku rudapaksa dua anak kandungnya berinisial EH alias BB (46), Selasa (8/4/2025). 

Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.

"Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan terhadap korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa dengan ancaman," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025).

Mustofa melanjutkan, aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita dengan saudaranya saat momen silaturahmi lebaran 2025.

Ia awalnya tak berani cerita ke ibunya karena diancam tak dianggap anak, ibunya tak akan diberi nafkah, akan diusir dan termasuk korban tak diberi uang jajan.

"Dari situ suadaranya sampaikan ke ibunya dan mereka keluarga memberanikan diri untuk lapor ke polisi," jelasnya.

Mustofa mengaku kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban.

Ia juga mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor atas kasus tersebut.

"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.

Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda.

Alasan pelaku nekat berbuat perbuatan kejinya karena istrinya sering menolak ajakan berhubungan intim.

Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved