Ayah Rudapaksa Dua Anak Kandung
DP3A Sebut Baznas Siap Jadi Orang Tua Asuh Bagi Dua Anak Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Bekasi
Ia menuturkan, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis kedua anak korban rudapaksa ayah kandung tersebut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Petugas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi melakukan pendampingan psikologis terhadap dua anak korban rudapaksa ayah kandung sendiri.
Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya tengah memberikan pendampingan psikilogis terhadap dua korban rudapaksa ayah kandung yang masih berusia 20 tahun dan 13 tahun.
"Kita sudah bertemu, mulai lakukan trauma healing bagi korban," kata Fahrul mengenai proses pemulihan dua anak korban rudapaksa ayah kandung pada Kamis (10/4/2025).
Ia menuturkan, pihaknya juga akan menjadwalkan pemeriksaan psikologis kedua anak korban rudapaksa ayah kandung tersebut.
Tujuannya memastikan kondisi kesehatan mental anak dan juga memperkuat proses penyidikan.
"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis terhadap dua korban atas kejadian tersebut," katanya.
Baca juga: Korban Pemerkosaan Dokter Priguna di Bandung Jadi Tiga Orang, Polisi: Beda Cerita Tapi Pelaku Sama
Selain pendampingan psikologis, UPTD PPA juga berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Baznas untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi.
Salah satu korban yang masih bersekolah bahkan mengajukan opsi untuk belajar daring atau pindah sekolah karena merasa malu setelah kasusnya terungkap.
“Pemenuhan hak pendidikan korban tetap harus terjaga sambil tetap memberikan pendampingan psikologis agar mereka bisa pulih dari trauma,” katanya.
Selain itu, dengan ditahannya sang ayah, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi perhatian.
Baznas telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan, termasuk menjadi orang tua asuh bagi korban agar tetap bisa bersekolah.
“Pemenuhan hak pendidikannya, terus pasca si orang tua ini, si ayahnya ditahan, berarti kan, penopang ekonominya juga harus kita pikirkan. Kita sudah koordinasi dengan Baznas juga,” katanya.
Sungguh bejat perbuatan EH (46), pria di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang merudapaksa kedua anak kandungnya selama bertahun-tahun.
Aksi bejat ini dilakukan pelaku sejak anaknya usai 10 tahun. Tindakan diketahui usai istri pelaku atau ibu korban lapor ke Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, bahwa pihaknya ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan seorang ayah berinisila EH terhadap dua anak kandungnya sendiri.
Dua anaknya yang menjadi korban rudapaksa berinsial ER (20) sejak tahun 2016 dan SNH (13) sejak tahun 2023.
"Bahwa tersangka telah melakukan perbuatan terhadap korban saat korban pulang sekolah di rumah dan tidak ada siapa-siapa. Tersangka mengajak atau memaksa dengan ancaman," katanya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi pada Selasa (8/4/2025).
Mustofa melanjutkan, aksi bejat tersangka ini terbongkar setelah korban bercerita dengan saudaranya saat momen silaturahmi lebaran 2025.
Ia awalnya tak berani cerita ke ibunya karena diancam tak dianggap anak, ibunya tak akan diberi nafkah, akan diusir dan termasuk korban tak diberi uang jajan.
"Dari situ suadaranya sampaikan ke ibunya dan mereka keluarga memberanikan diri untuk lapor ke polisi," jelasnya.
Mustofa mengaku kasus ini sangat memprihatinkan karena pelaku merupakan orang terdekat sekaligus ayah kandung dari korban.
Ia juga mengapresiasi keberanian pihak keluarga untuk melapor atas kasus tersebut.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak," tegasnya.
Kepada polisi pelaku mengaku melakukan perbuatan dalam satu minggu bisa satu kali dengan korban yang berbeda.
Alasan pelaku nekat berbuat perbuatan kejinya karena istrinya sering menolak ajakan berhubungan intim.
Kini pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun.2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Lalu Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.