Berita Karawang
Melalui Program Pemutihan Pajak, Samsat Karawang Jaring 22.300 Kendaraan dengan Pelat Nomor Mati
Sebelumnya pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan mendapatkan sebesar Rp 900 juta sampai Rp 1 miliar.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Samsat Karawang, Jawa Barat menjaring sebanyak 22.300 kendaraan menunggak pajak kendaraan saat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama menyampaikan, antusias masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini dibarengi dengan berkurangnya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau kaleng pelat nomornya sudah mati.
Dimana sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan pada 20 Maret 2025, penerimaan dari pajak kendaraan bermotor terjaring sekira 22.300 yang menunggak.
"Ini luar biasa programnya, artinya mereka yang sebelum nunggak pajak akhirnya daftar ulang dan diharapkan tentu nanti tiap tahunnya harus bayar pajak rutin," katanya di Karawang pada Kamis (10/4/2025).
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Karawang Raup Rp 1,3 Miliar per Hari
Apalagi, kata Hendrian, mulai 9 April 2025 telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/Kep.184-Bapenda/2025 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administratif berupa Denda bagi Kendaraan Bermotor yang Mutasi Kendaraannya ke Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Yaitu pemberian pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif berupa denda bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Provinsi Jawa Barat baik bagi orang pribadi maupun badan dan perusahaan periode.
"Program ini mulai 9 April sampai 30 Juni 2025," katanya.
Ia menerangkan, pendapatan dari wajib pajak mengalami peningkatan pasca libur Lebaran 2025 sebesar 40 persen.
Sebelumnya pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan mendapatkan sebesar Rp 900 juta sampai Rp 1 miliar.
"Dan sejak kemarin dan hari ini ada peningkatan 40 persen menjadi Rp 1,3 miliar per hari," katanya.
Kata Hendrian, antrean wajib pajak pun dari sebelum 1.000 hingga 1.500 meningkat menjadi 4.000.
Untuk itu, warga Kabupaten Karawang yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain dan bukan plat Jawa Barat dihimbau agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke Kabupaten Karawang karena pokok pajak dan dendanya akan dibebaskan.
"Kami harapkan program ini membuat berkurangnya jumlah Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU)," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
| Dibuka Lowongan Kerja Direktur Utama BUMD Petrogas Karawang, Cek Syaratnya! |
|
|---|
| Karawang Siap Punya Pembangkit Listrik dari Sampah, Ini Persiapan Bupati |
|
|---|
| Karawang Diperkirakan Bakal Hujan Ringan Hingga Sore Pada Hari Minggu Ini |
|
|---|
| Dukung Swasembada Pangan, Wakapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I di Cikarang |
|
|---|
| Investasi Karawang Melonjak, Hunian Modern Semakin Menjamur, DPMPTSP Sebut Cermin Daya Saing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Pemutihan-Pajak-20-Mar.jpg)