Berita Bekasi
Polisi Tangkap Mahasiswa Bekasi yang Tanam Ganja di Pot Dalam Kamarnya
EFK diamankan pada Sabtu (13/4/2025) berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang menanam ganja di sekitar lingkungan mereka.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Tim Unit Reskrim Polsek Cabangbungin, Polres Metro Bekasi menangkap pemuda berinisial EFK (19) usai kedapatan menanam ganja di pot dalam kamarnya.
EFK diamankan pada Sabtu (13/4/2025) berkat adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku yang menanam ganja di sekitar lingkungan mereka.
Kanit Reskrim Polsek Cabangbungin Ipda Rolin Manulang mengatakan, setelah menerima laporan tersebut tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat mendatangi lokasi mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tanaman ganja yang ditanam di dua pot besar dan empat lainnya di pot kecil.
"Saat dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku, kami menemukan enam pot kecil dan dua pot besar berisi tanaman yang diduga kuat merupakan ganja," kata Ipda Rolin Manulang dalam keterangan persnya, pada Selasa (15/4/2025).
Selain barang bukti tersebut, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu kipas angin kecil, dan satu lampu ultraviolet yang digunakan untuk menunjang proses pertumbuhan tanaman ganja tersebut.
Baca juga: Viral, Bus Ugal-ugalan Tabrak Sejumlah Kendaraan di Kawasan Industri MM2100 Bekasi
Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Periksa La Nyalla Mahmud Mattalitti usai Penggeledahan Rumahnya
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menanam ganja tersebut selama dua bulan terakhir.
"Pelaku juga mengungkapkan bahwa biji ganja didapat dari pembelian narkotika jenis ganja sebelumnya," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cabangbungin.
Kata Rolin, pihaknya juga tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Rolin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas pelaku yang menanam ganja dirumahnya.
Baca juga: Fakta Baru Laka Maut Tol Batang-Pemalang, Pengemudi BR-V Asal Bogor Positif Konsumsi Obat Penenang
Baca juga: Rumah Mantan Ketua Umum PSSI Digeledah Penyidik KPK, Terkait Kasus Apa?
"Kami tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Surga Jajanan Receh Tersedia di Perumnas I Kota Bekasi |
![]() |
---|
PN Bekasi Kabulkan Gugatan Warga Tambun, BTN Diminta Serahkan Sertifikat Rumah |
![]() |
---|
Menilik Akar Bahar, Diburu Kolektor karena Diyakini Punya Khasiat Kesehatan dan Nilai Spiritual |
![]() |
---|
HINDARI, Ada Perbaikan Jalan di Tol Japek, Ini Titik dan Waktu Pekerjannya |
![]() |
---|
Belum Terapkan Penghapusan Tunggakan PBB, Dedi Mulyadi Minta Bupati Bekasi Jalankan Perintahnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.