DPRD Kota Bekasi

DPRD Desak Wali Kota Bekasi Segera Terbitkan Perwal usai Perda BPRS Disahkan

Jika nantinya Perwal sudah diterbitkan, gaji PPPK yang akan dilantik Juli 2025 mendatang sudah dikelola langsung oleh BPRS.

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
RAPAT PARIPURNA DPRD - Anggota DPRD Kota Bekasi, Muhammad Kamil saat ditemui awak media di kawasan Kelurahan Harapan Baru,  Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Minggu (9/2/2025). Kamil yang saat itu menggelar agenda reses mendengar sejumlah keluhan masyarakat Kota Bekasi. 

Kemudian nota kesepakatan antara Pemkot Bekasi dengan DPRD tentang rancangan awal RPJMD tahun 2025-2029 hingga keputusan DPRD mengenai penugasan.

komisi I.II,III, dan IV untuk membahas laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah Kota Bekasi tahun 2024.

Rapat yang sebelumnya disetujui oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi berakhir sekira pukul 18.00 WIB. (Advertorial/DPRD Kota Bekasi)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved