Berita Artis

Paula Verhoeven Gugat Hakim PA Jaksel ke Komisi Yudisial, Tak Terima Dinyatakan Terbukti Selingkuh

Dalam putusan persidangan, hakim menyebut Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan, saat statusnya masih menjadi istri Baim Wong.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
LAPORKAN HAKIM PA JAKSEL --- Setelah pernikahannya dengan Baim Wong diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan hakim PA Jaksel. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Setelah pernikahannya dengan Baim Wong diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Paula Verhoeven mendatangi Komisi Yudisial (KY).

Paula Verhoeven didampingi tim kuasa hukumnya ke kantor KY, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025) untuk mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Di sini saya hadir di KY untuk melaporkan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan majelis hakim pada Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang memeriksa dan mengadili perkara perceraian saya," kata Paula Verhoeven

"Dalam hal ini majelis hakim keliru dalam mengambil pertimbangan putusan, dan juga terlapor dalam memutuskan tidak mempedomani bukti-bukti yang disampaikan dari fakta persidangan," tambahnya.

Baca juga: Paula Verhoeven Bawa Tiga Saksi Ahli Ungkap Adanya Dugaan KDRT Diduga Dilakukan Baim Wong

Dalam putusan persidangan, hakim menyebut Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan, saat statusnya masih menjadi istri Baim Wong.

Langkah Paula mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, karena ia tidak melakukan tuduhan yang dibuat Baim, terkait perselingkuhan yang dimasukkan dalam dalil gugatannya.

"Dan saya secara tegas, saya secara tegas menyampaikan bahwa tidak ada terjadi perselingkuhan selama saya menjalani pernikahan, dan tidak ada juga bukti-bukti perselingkuhan di persidangan," ucap wanita berusia 37 tahun tersebut.

Paula merasa putusan pengadilan yang menyebut dirinya berselingkuh sangat mengusik kehidupannya, sehingga ia harus membuat perlawanan.

"Saya melakukan ini demi anak anak saya dan kedua orang tua saya," tegasnya.

Paula Verhoeven memastikan bahwa tuduhan perselingkuhan tidak pernah terjadi dan ia berani mempertanggungjawabkannya.

"Dan saya harap semuanya apa yang saya ucapkan ini bisa saya pertanggungjawabkan di akhirat," ujar Paula Verhoeven.

Putusan PA Jaksel: Paula terbukti berselingkuh

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Keputusan tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana menjelaskan permohonan Baim Wong untuk menggugat cerai Paula Verhoeven yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu telah dikabulkan Majelis Hakim.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved