Kasus Gratifikasi

Selain Divonis 2 Tahun Penjara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Didenda Rp 100 Juta

Majelis hakim PN Tipikor Bandung memvonis Soleman dengan dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
SIDANG GRATIFIKASI SOLEMAN --- Sidang perkara gratifikasi terdakwa Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman di Pengadian Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu (16/4/2025). Soleman divonis dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung akhirnya memvonis dua terdakwa dalam perkara penerimaan gratifikasi.

Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman dalam perkara penerimaan gratifikasi tersebut yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Soleman selaku penerima suap dan Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap. 

Majelis hakim PN Tipikor Bandung memvonis Soleman dengan dua tahun penjara atas perkara penerimaan gratifikasi.

Soleman selaku penyelenggara negera terbukti melanggar Undang Undang RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20/2001.

Baca juga: Berkas Kasus Suap Sudah Lengkap, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, Segera Diadili

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka Margana menyampaikan putusan vonis itu telah dibacakan Majelis Hakim Pengadian Negeri (PN) Tipikor Bandung pada Rabu (16/4/2025) pukul 17.15 WIB kemarin.

"Dari tuntutan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) tiga tahun, vonis dua tahun. Soleman terbukti melanggar pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b," katanya saat dikonfirmasi pada Kamis (17/4/2025).

Selain divonis dua tahun penjara, Soleman juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp 250 juta dan subsider tiga bulan. Kemudian barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp 7.500.

Selain Soleman, kata Oka, Majelis Hakim PN Tipikor Bandung juga menjatuhkan vonis satu tahun dan enam bulan penjara terhadap terdakwa Resvi Firnia Pratama selaku pemberi suap kepada terdakwa Soleman berupa kendaraan jenis Mitsubishi Pajero dan Sedan BMW.

Resvi yang berprofesi sebagai rekanan proyek pekerjaan fisik itu terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b Undang Undang RI 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI 20/2001.

"Vonis Resvi sudah sesuai tuntutan kami. Yang bersangkutan juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider dua bulan, barang bukti sesuai tuntutan serta biaya perkara Rp 7.500," ucapnya.

Oka menyebutkan terdakwa Soleman menyatakan menerima putusan vonis dan terdakwa Resvi memutuskan untuk pikir-pikir. 

Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap kedua putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan pikir-pikir, waktu pikir-pikir tujuh hari. Besok kami juga akan sampaikan laporan tertulis kepada pimpinan karena putusan tadi selesai dibacakan pukul 17.15 WIB," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved