PDIP Kalah di Pengadilan, Tia Rahmania Menang Gugatan Terkait Hasil Pileg 2024 Dapil Banten I
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Tia Rahmania yang menggugat PDIP karena Tia dituduh menggelembungkan suara pileg 2024.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Tia Rahmania dalam gugatan melawan PDIP.
Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan PDIP setelah hakim menyatakan tidak ada penggelembungan suara pada perolehan suara Tia Rahmania di pemilu legistlatif (pileg) 2024.
Tia Rahmania merasa bersyukur dengan keputusan hakim lantaran nama baiknya bakal terpulihkan.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait nama baik. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika, karena politik itu luhur," kata Tia saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/4/2024).
Perihal dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.
Saat ini, dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan kegiatan-kegiatan sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," kata dia.
"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDIP dan Bonnie Triyana.
Gugatan itu dilayangkan Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan Nomor 1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Baca juga: Usai Menyerang Pimpinan KPK Soal Etik, Tia Rahmania Dipecat dari PDIP dan Batal Jadi Anggota DPR
Setelah Tia dipecat, posisinya digeser Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024.
KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
Baca juga: Tia Rahmania yang Kritik Pimpinan KPK Dipecat dari PDIP, Djarot Jelaskan Duduk Perkaranya
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
PN Jakarta Pusat menuturkan, berdasarkan hasil persidangan, Tia tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 sebagaimana yang disampaikan Mahkamah PDIP pada 14 Agustus 2024.
"Menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 (seribu enam ratus dua puluh sembilan) suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor: 009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024, yang diterbitkan oleh tergugat I (Mahkamah Partai PDIP)," tulis putusan PN Jakpus.
Selain itu, PN Jakarta Pusat menilai Tia memiliki perolehan suara sebanyak 37.359 di tingkat Kabupaten Lebak dan Pandeglang.
"Menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 (tiga puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh sembilan) suara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu 2024 tanggal 28 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024," tulis putusan PN Jakarta Pusat.
“Memerintahkan Turut Tergugat I (Mahkamah PDIP), Turut Tergugat II (Bonnie Triyana) dan Turut Tergugat III (Mochamad Hasbi Asyidik) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” demikian salinan putusan tersebut.
Tribunnews pun mengkonfirmasi perihal putusan PN Jakarta Pusat ini kepada Kehormatan PDIP.
Namun, belum ada keterangan resmi terkait putusan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.