Berita Karawang
Banyak Pengembang Perumahan Belum Serah Terima PSU, DPRD Karawang Desak Pemkab Bentu Satgas
Berdasarkan data ada sebanyak 237 pengembang perumahan belum menyerahkan prasarana sarana utilitas umum (PSU).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Sebanyak 237 fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat belum diserahterimakan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Atas kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mendesak Pemkab membentuk Satuan Tugas (Satgas) Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) untuk menghimpun ratusan fasos fasum perumahan yang belum diserahterimakan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang Deddy Indrasetiawan menyambut usulan pembentukan PSU tersebut. Akan tetapi, hal itu perlu ditelaah dengan baik agar bisa berjalan maksimal dalam mengelola ratusan aset fasos fasum perumahan.
“Tentu usulan Satgas (PSU) akan kami telaah lebih lanjut. Namun, perlu kita pertimbangkan juga, apakah dengan adanya Satgas (PSU), proses di lapangan akan serta merta menjadi lebih cepat jika pelaksana di dinas sendiri memiliki keterbatasan SDM? Ini yang perlu kita diskusikan secara komprehensif,” kata Deddy pada Senin (21/4/2025).
Baca juga: Pemkab Bekasi Kaji Pelebaran GT Tol Cikarang Pusat, Bupati Berharap Deltamas Serahkan Lahan Fasos
Berdasarkan data ada sebanyak 237 pengembang perumahan belum menyerahkan PSU.
Kata Deddy, kondisi ini harus ditanggapi serius organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Pemerintah Kabupaten Karawang untuk tidak memberikan ijin perluasan perumahan kepada pengembang yang belum menyerahkan lahan fasos dan fasum perumahannya kepada pemerintah Karawang.
"Kalau pengembang perumahan bersangkutan belum menyerah terimakan fasos fasum kepada pemerintah Karawang , kami minta DPMPTSP jangan terbitkan ijin baru perluasan perumahan, katanya.
Ia juga meminta agar daftar pengembang perumahan yang belum serahkan PSU agar dipanggil.
Bahkan, proses serahterima lahan fasos fasum perumahan di Karawang bisa dengan cara menggandeng Kejaksaan Negeri Karawang untuk membantu selesaikan persoalan.
"Kita berikan tenggang waktu selama setahun agar pengembang bersangkutan selesaikan soal PSU itu. Kami sarankan gandeng kejaksaan," katanya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
| Dibuka Lowongan Kerja Direktur Utama BUMD Petrogas Karawang, Cek Syaratnya! |
|
|---|
| Karawang Siap Punya Pembangkit Listrik dari Sampah, Ini Persiapan Bupati |
|
|---|
| Karawang Diperkirakan Bakal Hujan Ringan Hingga Sore Pada Hari Minggu Ini |
|
|---|
| Dukung Swasembada Pangan, Wakapolri Pimpin Penanaman Jagung Serentak Kuartal I di Cikarang |
|
|---|
| Investasi Karawang Melonjak, Hunian Modern Semakin Menjamur, DPMPTSP Sebut Cermin Daya Saing |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Satgas-PSU.jpg)