Kasus Pornografi

Rekam Adegan Mahasiswi Lagi Mandi di Kamar Kos, Dokter Spesialis Ditangkap, Begini Pengakuannya

Dokter porno tersebut hanya berhasil merekam korban yang sedang mandi dengan durasi 8 detik menggunakan Hp merek Oppo F9 warna ungu.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
DOKTER PORNO --- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat merillis kasus dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia atau doktor porno berinisial MA (36) atas tindak pidana pornografi, Senin (21/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN --- Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat merillis kasus dokter Spesialis Radiologi di Universitas Indonesia atau doktor porno berinisial MA (36) atas tindak pidana pornografi, Senin (21/4/2025).

Oknum dokter porno tersebut merekam mahasiswi berinisial SS saat sedang mandi di dalam kamar indekos di kawasan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) lalu.

Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, korban tinggal di satu kos yang sama dokter porno dengan kamar bersebelahan.

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti," kata Firdaus di Mapolres, Senin.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 4 Anak dan Jual Video ke Situs Porno Australia, Apa Motifnya?

Firdaus menerangkan, pelaku MA memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi dan memanjat ke plafon kos tersebut.

Dokter porno tersebut hanya berhasil merekam korban yang sedang mandi dengan durasi 8 detik menggunakan Hp merek Oppo F9 warna ungu.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya," ungkapnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti HP, celana pendek hitam, handuk, serta celana dalam wanita warna cokelat muda.

Dokter tersebut kini harus menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," imbuhnya. 

(Sumber : Warta Kota, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved