Kasus Pornografi
Pasang Kamera Tersembunyi Dalam Toilet Villa Saat Pesta Kelulusan, Pelajar ini Jadi Tersangka
Kamera tersembunyi itu ditemukan korban tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.
TRIBUNBEKASI.COM — Seorang pelajar berinisial AS (18) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena memasang kamera tersembunyi di toilet.
Pelajar yang merupakan warga Kota Bandung itu ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa kasus pornografi ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Octa Roosalina.
Menurut keterangan korban, dirinya mendapati ada kamera tersembunyi di toilet perempuan saat acara perayaan kelulusan siswa kelas XII sebuah SMA negeri.
Perayaan itu berlangsung di Villa Kamandaka, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025.
Kamera tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam yang diletakkan di atas rak kamar mandi.
Baca juga: Car Free Day di Kota Bekasi pada Minggu 1 Juni 2025 Ditiadakan, Peringatan Hari Lahir Pancasila
Baca juga: Layanan Samsat di Bekasi-Karawang, Jumat Ini Libur, Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus
Salah satu korban merasa curiga dan bersama peserta lain memeriksa galeri ponsel milik AS yang menunjukkan adanya video aktivitas para korban di kamar mandi.
"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah KTP an S ADP, 1 unit Handphonr Samsung M 15 warna biru tua, dua unit device kamera, lima baterai untuk device kamera, dua unit ponsel, serta video rekaman yang di dalamnya ada korban dengan kondisi tidak berbusana maupun setengah berbusana," ujar Kombes Hendra dalam keterangan Jumat (30/5/2025).
Motif tersangka merekam adalah untuk konsumsi pribadi akibat dari dorongan hasrat dan digunakan sebagai bahan untuk melakukan aktivitas seksual pribadi.
Kombes Hendra menyatakan bahwa pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini.
Polisi menerapkan Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi terhadap tersangka.
“Polda Jawa Barat sangat prihatin terhadap kasus ini dan berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang mengeksploitasi privasi, terlebih terhadap anak-anak," kata Kombes Hendra.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Jumat 30 Mei 2025 ini Tutup, Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat Ini 30 Mei 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Kenaikan Yesus Kristus
"Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan institusi pendidikan, agar meningkatkan pengawasan dan edukasi digital kepada anak-anak," imbuhnya.
Proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan bagi para korban serta pencegahan kejadian serupa di masa mendatang. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Rekam Adegan Mahasiswi Lagi Mandi di Kamar Kos, Dokter Spesialis Ditangkap, Begini Pengakuannya |
![]() |
---|
Menkomdigi Meutya Ungkap Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak Hingga 80 Ribu Anak Jadi Korban Judol |
![]() |
---|
Polda Metro Ungkap Kasus Jual Beli 1.029 Konten Video Porno Anak ABG di Medsos, Segini Harganya |
![]() |
---|
Penjual Konten Video Porno di Bekasi Ditangkap, Koleksi 1.029 Film Libatkan Anak-anak ABG 18 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.