Berita Artis
Selain Sabu-sabu dan Ganja, Aktor Fachry Albar Konsumsi Kokain Juga
Fachry Albar yang mengenakan masker putih memilih bungkam saat disapa awak media.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEBON JERUK — Aktor Fachry Albar resmi ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/4/2025).
Dalam jumpa pers yang digelar jajaran Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Fachry Albar terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna hijau dan tangannya diborgol.
Fachry Albar yang mengenakan masker putih memilih bungkam saat disapa awak media.
Ia juga menolak memberikan pernyataan saat polisi mempersilahkannya berbicara kepada awak media.
Sementara itu, di hadapan Fachry Albar, polisi menjajarkan sejumlah barang bukti berupa sabu, ganja, hingga kokain yang ditemukan polisi saat penggeledahan di rumahnya wilayah Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyampaikan bahwa Fachry ditangkap pada Minggu (20/4/2025).
Baca juga: Sosok Sang Aktor Film Layar Lebar dan Sinetron Ditangkap Kasus Narkoba Ternyata Fachri Albar
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
"Kemudian, ditemukan 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik," kata Twedi dalam konferensi pers, Kamis.
"Satu buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam," imbuh dia.
Dari penemuan barang bukti tersebut, polisi lantas melakukan pengecekan urine terhadap Fachry Albar.
Hasilnya, anak musisi Achmad Albar tersebut positif menggunakan seluruh jenis narkoba tersebut.
"Untuk metapetamin positif, amphetamin positif, benzodiazepine positif," kata Twedi.
Atas perbuatannya tersebut, Fachy dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 Ayat 1, dengan ancaman hukaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan anacaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling lama Rp 100 juta.
Sebelumnya diberitakan, seorang aktor berinisial Fachry Albar diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (20/4/2025).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando Sambo membenarkan penangkapan terhadap publik figur berinisial Fachry Albar atas kasus narkoba.
| Verrell Bramasta Buka Kejuaraan Tinju Bekasi, Ajak Anak Muda Fokus Prestasi |
|
|---|
| Ingin Bantu Korban Bencana Sumatra, Audi Marissa Gagas Ganti Parsel Akhir Tahun Jadi Donasi |
|
|---|
| Usai Oplas Wajah, Denada Operasi Payudara di Thailand Demi Penampilan dan Karier |
|
|---|
| Setahun Menjanda Acha Septriasa Ungkap Alasannya Belum Mau Cari Pasangan |
|
|---|
| Setahun Menjanda, Acha Septriasa Pilih Fokus Karier Ketimbang Menikah Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Fachry-Albar-resmi-ditahan.jpg)