Berita Bekasi

Ada 142 Ribu Warga Kabupaten Bekasi Menganggur, Begini Upaya Disnaker

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi terus berupaya menekan angka pengangguran di wilayah Kabupaten Bekasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Diskominfosantik/TribunBekasi.com
ANGKA PENGANGGURAN - Wakil Bupati Bekasi dr Asep Surya Atmaja bersama Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi Nur Hidayah Setyowati saat mengunjungi perusahaan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Angka pengangguran di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mencapai 8,82 persen dari 1,6 juta angkatan kerja, atau sekitar 142 ribu orang.

Besaran angka pengangguran itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Atas hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi terus berupaya menekan angka pengangguran.

Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah Setyowati, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkomunikasi dengan BPS untuk memperoleh data sektoral yang lebih rinci terkait jumlah pencari kerja berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kabupaten Bekasi dan pendatang.

“Ada dua masalah utama yang harus diurai, yaitu skill dan kompetensi yang belum memenuhi kebutuhan industri serta kurangnya akses informasi lowongan kerja bagi pencari kerja,” ujarnya pada Jumat (25/4/2025).

Sebagai solusi, Disnaker telah mengadakan berbagai pelatihan keterampilan dan kewirausahaan. Ke depan, cakupan pelatihan akan diperluas dengan pendampingan hingga peserta dapat terserap di dunia industri.

Baca juga: Berbalik Naik Rp 17.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Menguat jadi Segini

Baca juga: Kurangi Limbah Makanan di Bekasi, Disketapang Luncurkan Program Ali Topan

Selain itu, Disnaker juga mendorong kerja sama dengan perusahaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) agar lulusan pelatihan bersertifikat kompetensi dapat langsung diterima bekerja.

“Tahun 2025, kami akan fokus pada pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri, dengan harapan tidak ada efisiensi atau refocusing anggaran,” tambahnya.

Di sisi lain, terkait transparansi informasi lowongan kerja, Disnaker menilai implementasi Perpres 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan masih belum optimal karena tidak adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkan lowongan.

Untuk mengatasinya, Disnaker berencana memberikan insentif berupa diskon retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) bagi perusahaan yang melaporkan lowongan kerja dan merekrut pekerja lokal.

Disnaker juga menyiapkan platform digital terpercaya untuk menghindari praktik percaloan lowongan kerja.

Baca juga: Pelamar PPSU Membludak Hingga 7.000 Lebih, Gubernur Pramono Pastikan Proses Rekrutmen Terbuka

Baca juga: Aksi Vandalisme Kembali Terjadi di Kolong Tol Becakayu Bekasi

Saat ini, aplikasi Sipkerja telah tersedia, tetapi jumlah lowongan yang masuk masih terbatas.

"Diharapkan, dengan insentif kepada perusahaan, jumlah lowongan yang tersedia dapat meningkat signifikan. Terlebih sekarang ini bapak wabup gencar ke perusahaan juga," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved