Berita Jakarta

Pernah Diteror Jadi Alasan Pengacara Muda Beli Senpi Ilegal Seharga Rp 30 Juta untuk Jaga Diri

pengacara muda tersebut membeli senjata api ilegal tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
(KOMPAS.com/DINDA AULIA RAMADHANTY)
PENGACARA MUDA DITANGKAP --- Pengacara muda berinisial S (31) yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN --- Seorang pengacara muda berinisial S (31) kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat usai memiliki senjata api secara ilegal dan sabu-sabu serta ganja, Jumat (25/4/2025) pagi.

Dari tangan pengacara muda berinisial S ini, polisi menyita barang bukti senjata api ilegal Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan sepucuk senjata api laras panjang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, pengacara muda tersebut membeli senjata api ilegal tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.

"Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial SS di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016," kata Firdaus di kantornya, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Awalnya Terlibat Kecelakaan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi Ternyata Positif Pakai Sabu-sabu

Polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, saat ditanya keberadaan tokonya, S mengaku kepada penyidik sudah lupa karena proses pembeliannya sekira 9 tahun lalu.

Kemudian, lanjut Firdaus, untuk senjata airsoft gun, S mendapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp 3 juta.

"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan Satnarkoba agar dilakukan tes urine yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkapnya.

Firdaus memastikan bakal memburu pemasok senjata api berinisial A dan toko penjual yang ada di kawasan Pasar Baru, Jakpus dan Senayan, Jaksel.

Motif membeli senjata api dan menyimpanannya untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal.

"Tersangka S penyidik menerapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang undarurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sidana 20 tahun penjara mungkin teman-teman media ada yang bertanya," imbuhnya.

Sementara itu, S mengaku mendapat serangan dari orang tidak kenal yaitu ingin ditusuk menggunakan sejata tajam.

"Kedua mau ditabrak pakai sepeda motor dari belakang," singkatnya.

Mengaku pernah diteror

Pengacara muda berinisial S (31) sempat mendapatkan teror secara fisik dari orang tidak dikenal (OTK) pada tahun 2024 lalu.
Sehingga, ia selama ini selalu membawa senjata api untuk mempertahankan diri dari serangan OTK.
"Kejadiannya kurang lebih setaun yang lalu. Niat untuk pertahnan diri. Cari, memang sengaja nyari senjata api untuk pertahanan diri," katanya di Mapolres Jakpus, Senin (28/4/2025).
Kendari selalu membawa senjata api, tapi ia tidak pernah menggunakan. Sehingga ia memastikan tidak pernah melukai siapapun.
"Saya cari sendiri (belinya)," ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mendalami apakah S membekingi pelaku kejahatan atau tidak.
"Terkait dengan profesi apa saja yang boleh untuk menguasai dan memiliki senjata api, itu siapa saja boleh asal memiliki izin, kelengkapan izinnya yang dikeluarkan by intelkam mabes Polri," imbuhnya.

(Sumber : Warta Kota, Miftahul Munir/m26)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved