Berita Jakarta
Pernah Diteror Jadi Alasan Pengacara Muda Beli Senpi Ilegal Seharga Rp 30 Juta untuk Jaga Diri
pengacara muda tersebut membeli senjata api ilegal tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KEMAYORAN --- Seorang pengacara muda berinisial S (31) kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat usai memiliki senjata api secara ilegal dan sabu-sabu serta ganja, Jumat (25/4/2025) pagi.
Dari tangan pengacara muda berinisial S ini, polisi menyita barang bukti senjata api ilegal Makarov 7,65 mm, airsoft gun rakitan dan sepucuk senjata api laras panjang.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, pengacara muda tersebut membeli senjata api ilegal tersebut dari seorang tersangka berinisial A seharga Rp 30 juta.
"Senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial SS di daerah pasar dari toko senapan di Pasar Baru, Jakarta Pusat tahun 2016," kata Firdaus di kantornya, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Awalnya Terlibat Kecelakaan, Seorang Pengacara Ditangkap Polisi Ternyata Positif Pakai Sabu-sabu
Polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, saat ditanya keberadaan tokonya, S mengaku kepada penyidik sudah lupa karena proses pembeliannya sekira 9 tahun lalu.
Kemudian, lanjut Firdaus, untuk senjata airsoft gun, S mendapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015 seharga Rp 3 juta.
"Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan Satnarkoba agar dilakukan tes urine yang mana juga tersangka S positif narkoba," ungkapnya.
Firdaus memastikan bakal memburu pemasok senjata api berinisial A dan toko penjual yang ada di kawasan Pasar Baru, Jakpus dan Senayan, Jaksel.
Motif membeli senjata api dan menyimpanannya untuk pertahanan diri karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal.
"Tersangka S penyidik menerapkan pasal 1 ayat 1 undang-undang undarurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman sidana 20 tahun penjara mungkin teman-teman media ada yang bertanya," imbuhnya.
Sementara itu, S mengaku mendapat serangan dari orang tidak kenal yaitu ingin ditusuk menggunakan sejata tajam.
"Kedua mau ditabrak pakai sepeda motor dari belakang," singkatnya.
Mengaku pernah diteror
(Sumber : Warta Kota, Miftahul Munir/m26)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Lestarikan Alam Pulau Tidung, Mahasiswa IPB Tanam Pohon Mangrove hingga Transplantasi Karang |
![]() |
---|
Keresahan Danu, Pengendara Motor, Soal Bunyi 'Tot Tot Wuk Wuk' Polisi saat Kawal Pejabat |
![]() |
---|
Dana RT RW Naik, Ketua RW 14 Palmerah Jakbar Bersyukur: Ingin Renovasi Posyandu Sudah Mau Ambruk |
![]() |
---|
Soal Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun, Pramono: Mobil Mewah Jangan Merasa Memiliki Tempat Itu |
![]() |
---|
Ajak Viralkan Mobil Pelat Merah Terobos Jalus Busway, Pramono: Bukan Zamannya Lagi Langgar Aturan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.