Berita Bekasi
Langgar Aturan Pengangkatan Dirus, Komisi I DPRD Panggil Direksi, Dewas Perumda Tirta Bhagasasi
Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang dinilai DPRD menyalahi prosedur dan cacat hukum.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi memanggil jajaran direksi, dewan pengawas (Dewas) Perumda Tirta Bhagasasi serta pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait pengangkatan Direktur Usaha (Dirus).
Pengangkatan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang dinilai menyalahi prosedur dan cacat hukum.
"Karena ramai di masyarakat dan kami nilai ada persoalan. Kita panggil direksi, dewas, kabag hukum, kabag ekonomi soal pengangkatan Dirus," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin ketika diwawancarai usai pemanggilan pada Selasa (29/4/2025).
Ridwan menjelaskan, dalam pemanggilan itu pihaknya ingin mendengarkan soal alasan pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.
Termasuk, penjelasan dan jawaban mengenai Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 37 tahun 2018 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 serta Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Menyangkut pelanggaran pasal soal usia, prosedur seleksi, penjadwalan uji komptensi, hingga pengangkatan Plt atau pengisian jabatan direksi yang kosong oleh pejabat non struktural.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bekasi Segera Membongkar Sejumlah Bangunan Liar
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Adira Finance Cabang Grand Mall Kota Bekasi Butuh 100 Collection Officer
"Mereka tidak bisa menjelaskan, dan bersikukuh terhadap bahwa itu keputusan hak prerogatif bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan tidak cacat hukum," jelasnya.
Arif menegaskan, pemahaman itu sangat keliru. Pasalnya, soal KPM itu bukan kewenangan absolut, tapi harus ada prosuder yang dijalankan sesuai aturan.
Seperti ketika ada jabatan direksi yang kosong, kata Ridwan, harus ada pembentukan panitia seleksi (pansel), proses seleksi mulai dari uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test, hingga diumumkan di media massa.
Jika semua itu ditempuh dan mendapatkan hasilnya, baru bupati sebagai KPM bisa menetapkan dan memilihnya.
"Kita tanyakan soal prosedur itu juga, mereka (direksi, dewas, pemda) diam tidak menjawab. Dan selalu ngomong hak KPM," beber Politisi Partai Gerindra tersebut.
Karena tak menemukan jawaban dan penjelasan soal pelanggaran aturan itu, kata Ridwan, hasil pemanggilan ini pihaknya merekomendasikan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) yang terdiri dari pimpinan dewan, fraksi, hingga komisi. Termasuk pemanggilan terhadap bupati selaku KPM.
Baca juga: Hasan Nasbi Mundur, Jubir Prabowo Sebut Kriteria Pengganti Harus Punya Empati dan Simpati
Baca juga: Hasan Hasbi Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, karena Komentari Teror Kepala Babi?
"Di situ diputuskan mau kemana arahnya dari pemangku kebijakan soal pengakatan dirus ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Supriadi enggan menjawab lengkap terkait pemanggilan ke Komisi I DPRD tersebut.
"Sebetulnya gini kalau bicara Perumda sesuai pasal 6 itu kan bukan perangkat daerah. Kalau saya kasih statment salah. Mestinya abang ke kabag hukum sana," singkatnya usai keluar ruangan.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Perumda Tirta Bhagasasi
Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi
Ridwan Arifin
| Toko Laundry di Bekasi Dibobol Maling, Uang Hingga Topi Raib |
|
|---|
| Ini 5 Wisata Bekasi yang Cocok untuk Bersepeda, Harga Tiket Murah Hingga Gratis |
|
|---|
| Bakal Diguyur Hujan Pada Malam Ini, Bagaimana Cuaca Bekasi Senin Besok? |
|
|---|
| Kronologi Tukang Ayam Geprek Kaget Temukan Mayat di Dalam Freezer |
|
|---|
| Dua Sepeda Motor dan Pegawai Hilang Usai Ditemukan Mayat Dalam Freezer Kios Ayam Geprek |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Komisi-I-DPRD-Kabupaten-Bekasi-panggil-Perumda-Tirta-Bhagasasi.jpg)