Sabtu, 13 Juni 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Oknum Bintara Polsek di Pati Otaki Perampokan, Ancam Bunuh Pegawai Minimarket

Oknum polisi sebuah polsek di Kabupaten Pati diduga jadi otak perampokan sebuah minimarket di wilayah Pati, Jawa Tengah.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
PERAMPOKAN MINIMARKET - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto memberikan keterangan terkait kasus oknum polisi terlibat perampokan minimarket di Pati, Senin (28/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, PATI - Oknum bintara polisi di Polresta Pati, yaitu Rifki Sarandi (30) diduga jadi otak perampokan minimarket Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Oknum polisi itu beraksi bersama warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33), warga Kecamatan Pati.

"Ada dua orang yang ditangkap dalam kasus tersebut. Satu anggota polisi, dia bintara jaga sebuah polsek di Kabupaten Pati," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto kepada Tribun Jateng, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perampokan ini terjadi pada Selasa, 27 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.

Rifki beraksi membawa celurit masuk ke sebuah minimarket yang sudah tutup, tetapi pintunya belum dikunci.

Karyawan saat itu sedang di gudang belakang sedang menghitung hasil penjualan harian di depan brankas.

Ia bersama tersangka Herlangga langsung menyekap korban.

Setelah itu, mereka meminta korban untuk menyerahkan uang di dalam brankas.

Karyawan itu juga sempat diancam jika tak menyerahkan uang bakal dibunuh.

Dalam kondisi terpojok, pegawai minimarket itu menyerahkan uang Rp 13 juta kepada kedua tersangka.

Mereka kemudian kabur meninggalkan lokasi dan setahun berselang kasus ini tak kunjung terungkap.

Polresta Pati baru bisa mengungkap kasus ini saat salah satu tersangka pulang ke rumah.

"Tersangka warga sipil sempat kabur ke luar Jawa. Dia pulang sebulan lalu, Polresta Pati lalu menangkapnya," ucap Artanto.

Ia berujar, kasus ini masih dalam penyelidikan di Polresta Pati. Namun, kasus sidang etik ditangani Polda Jateng.

"Pelaku ditahan di Polresta Pati. Namun sidang etik digelar di Polda Jateng, segera kami sidangkan."

"Hukuman maksimal PTDH (Pemberhentian dengan Tidak Hormat)," katanya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved