SIM Keliling

SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 Mei 2025 Ini Tutup Sementara, Libur Hari Buruh Internasional

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan dari Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda, kecuali hari libur nasional atau ada perbaikan jaringan.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. instagram @satlantas_restrobekasikota
SIM KELILING LIBUR - SIM Keliling Kota Bekasi, Pelayanan SIM Polres Metro Bekasi, dan Layanan SIM Mall BTC2 pada hari Kamis ini, 1 Mei 2025, tutup sementara karena libur Hari Buruh Internasional dan buka kembali pada hari Jumat, 2 Mei 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI —  Dalam rangka libur nasional Hari Buruh Internasional (May Day), pada Kamis ini, 1 Mei 2025, maka pelayanan SIM Keliling Kota Bekasi oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota tutup sementara.

Bukan hanya SIM Keliling, pelayanan SIM Polres Metro Bekasi Kota, pelayanan SIM Mal BTC 2 juga diliburkan sementara.

Pelayanan penerbitan SIM baru dibuka kembali pada hari JUmat tanggal 2 Mei 2025.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, tanggal 2 Mei 2025 dengan mekanisme perpanjangan.

Jika sudah kembali normal, masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

BERITA VIDEO : KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI

Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai dari hari Senin hingga hari Sabtu di enam lokasi berbeda.

Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.

Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.

Enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :

* Senin di Burger King Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Lansia Korban Perampokan Rumah di Karawang

 

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Butuh Marketing Manager

Baca juga: Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ini Inisialnya

Baca juga: Terungkap, Arya Saloka Ternyata Pisah Rumah dengan Putri Anne Bertahun-Tahun Sebelum Gugat Cerai

* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00. 

* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 - 10.00.

Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

 
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :

Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.

 

Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?

1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 120.000

- SIM C : Rp 100.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Baca juga: Pemkab Karawang Akui Belum Belum Kantongi Sertifikat Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya

 

Baca juga: Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro, Jokowi: Agar Semua Jelas dan Gamblang

Baca juga: Jokowi Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu, Respon Roy Suryo: Bagus, Berarti Masuk Perangkap

Baca juga: Jokowi Bakal Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya Rabu Pagi Ini, Siapa Terlapornya?

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi (dok Polres Metro Bekasi Kota)

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :

* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :

- SIM A : Rp 80.000

- SIM C : Rp 70.000

* Biaya Kesehatan : Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan

* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)

(Sumber Berita : Satlantas Polres Metro Bekasi Kota)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved