Ijazah Jokowi

Jokowi Laporkan Lima Orang ke Polda Metro Terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ini Inisialnya

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membeberkan ada lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
LAPORKAN 5 ORANG - Tim Kuasa Hukum Jokowi memberikan keterangan usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). Jokowi melaporkan 5 orang yang menudingnya memiliki ijazah palsu. (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM — Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Tudingan ijazah palsu tersebut dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, membeberkan ada lima orang yang dilaporkan Jokowi terkait kasus tersebut.

"Ada lima orang yang kami duga terlibat dalam tindak pidana yang kami laporkan," ujar kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Adapun kelima terlapor tersebut masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Kuasa hukum lainnya, Yakup Hasibuan menyatakan, tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi telah melampaui batas.

Baca juga: Terungkap, Arya Saloka Ternyata Pisah Rumah dengan Putri Anne Bertahun-Tahun Sebelum Gugat Cerai

Baca juga: Pemkab Karawang Akui Belum Belum Kantongi Sertifikat Aset Tanah yang Dijadikan Jalan di Batujaya

Ia menilai tuduhan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Jokowi, tetapi juga merusak citra keluarga dan institusi negara.

"Bayangkan, seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," kata dia, di lokasi yang sama.

Menurut Yakup, selama ini Jokowi memilih untuk diam dan hanya memberikan peringatan secara terbatas.

Namun karena tuduhan terus disebarkan ke publik, langkah hukum pun pada akhirnya diambil.

“Langkah ini dilakukan agar kebenaran dapat terlihat, dan nama baik Pak Jokowi serta rakyat Indonesia bisa dipulihkan dan dijaga,” ujar Yakup.

Dalam laporan tersebut, Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27a, 32, dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro, Jokowi: Agar Semua Jelas dan Gamblang

Baca juga: Jokowi Buat Laporan Tudingan Ijazah Palsu, Respon Roy Suryo: Bagus, Berarti Masuk Perangkap

Pihak Jokowi akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami hormati dan kami akan menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk menangani perkara ini,” ucap Yakup.

Respon Roy Suryo

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved