Berita Bekasi
DP3A Kota Bekasi Berikan Pendampingan kepada Korban Bullying Berkebutuhan Khusus di Bantargebang
Psikolog DP3A Kota Bekasi, Fida Takziya Tsaqofi mengatakan tindakan bullying kerap menghasilkan luka raga bagi setiap korban.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BANTARGEBANG —Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi memberikan pendampingan kepada H (37) selaku korban bullying atau perundungan di kawasan Asco Kecamatan Bantargebang yang berstatus berkebutuhan khusus.
Psikolog DP3A Kota Bekasi, Fida Takziya Tsaqofi mengatakan tindakan bullying kerap menghasilkan luka raga bagi setiap korban.
Terlebih korbannya itu memiliki status berkebutuhan khusus.
Mengingat orang dengan status berkebutuhan khusus secara psikologis kesulitan untuk dapat memahami meluapkan emosi serta menyampaikan komunikasi apa yang dirasakan.
"Dengan keterbatasan itu H memiliki keterbatasan emosi, komunikasi, kemudian intelegensi dan itu mengakibatkan dia kesulitan untuk memproses hal-hal yang dialaminya seperti tindakan bully yang dialaminya," kata Fida, Minggu (4/5/2025).
Fida menjelaskan jika terus dibiarkan dibullying, orang dalam status berkebutuhan khusus justru akan memungkinkan lebih rentan mengalami luka serupa trauma yang lebih mendalam jika dibandingkan kondisi khalayak normal.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Akan Mediasi Korban Bullying Berkebutuhan Khusus di Bantargebang
Baca juga: Warga Bekasi dan Depok Antre Pindai Retina Mata Demi Uang Rp 500 Ribu, Amankah?
"Orang berkebutuhan khusus itu traumanya bisa dengan ledakan emosional, penarikan diri, jadi berbeda dengan orang-orang yang kondisinya normal," jelasnya.
Lalu untuk peristiwa bullying yang menimpa H, Fida menuturkan pihaknya dengan melakukan pendampingan terhadap korban adalah upaya tepat.
"Kami mendampingi dia (H) sebagaimana kami melihat usia mentalnya, jadi memang memungkinkan ada reaksi emosi yang tidak terkendali kemudian ada bisa juga adanya penarikan diri lalu tindakan agresifitas, dan alhamdulillah sudah melakukan pendampingan korban dan korban sudah beraktivitas kembali sebagai juru parkir," tuturnya.
Langkah KPAD Kota Bekasi
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi akan melakukan mediasi terkait perkara bullying atau perundungan terhadap lelaki berkebutuhan khusus di kawasan Asco Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian mengatakan mediasi itu akan dilakukan antara seorang laki-laki berkebutuhan khusus berinisial H (37) selaku korban dan para pelaku yang berstatus di bawah umur.
"Kami akan lakukan nanti akan ada mediasi dengan beberapa pihak dan juga dengan anak-anak yang juga melakukan tindakan bullying," kata Novrian, Minggu (4/5/2025).
Baca juga: Unhan Buka Beasiswa S2, Simak Syarat dan Prodi Pilihan, Pendaftaran Sampai 31 Mei 2025
Baca juga: Cak Imin Sentil Dedi Mulyadi Soal Vasektomi Jadi Syarat Dapat Bansos: Jangan Bikin Aturan Sendiri!
Novrian menjelaskan pihaknya akan memberikan penanganan diantaranya edukasi khusus kepada para pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan bullying kembali.
Bukan hanya kepada seseorang berkebutuhan khusus, namun ke semua khalayak.
Rusak dan Rawan Begal, Anam Sebisa Mungkin Hindari Lewat Jalan Raya Alinda Bekasi saat Malam Hari |
![]() |
---|
Tolak Damai, Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmadi Madong Ingin Penjarakan Ketua Komisi Arif Rahman Hakim |
![]() |
---|
Nenek Sebatang Kara Tinggal di Rumah Reyot di Cibarusah, Ini Upaya Disperkimtan Kabupaten Bekasi |
![]() |
---|
Selain Balap Liar, Jalan Ahmad Yani Kabarnya Jadi Lokasi Judi dan Pesta Miras Tiap Malam Dini Hari |
![]() |
---|
Cerita Ibu Pemulung di Bekasi, Baru Tahu Kental Manis Bukan Susu setelah Ikut Program Gizi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.