Jumat, 29 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Rekam Retina Mata

Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum pada Pengambilan Data Retina Mata oleh WorldID

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran hukum pada aksi perekaman retina mata di Bekasi dan Depok

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
APLIKASI WORLD ID - Sejumlah masyarakat mendatangi ruko aplikasi World ID di Jalan Juanda Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (5/5/2025). Seorang warga asal Bekasi Timur, Wahyudi (36) mengatakan mereka mendatangi lokasi untuk mendapatkan uang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mendalami dugaan pelanggaran hukum pada aksi perekaman retina mata yang dilakukan perusahaan aplikasi Worldcoin dan WorldID.

Perekaman retina mata ini dilakukan di wilayah Bekasi dan Depok, Jawa Barat.

Warga yang mengikuti perekaman atau pengambilan data retina mata ini mendapat imbalan uang.

Pengelola aplikasi itu menawarkan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu bagi pengguna yang melakukan verifikasi pemindaian atau scan retina mata dengan alat khusus bernama Orbs.

Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang menangani aplikasi itu.

"Masih kita Lakukan pendalaman nanti perkembangannya kalau sudah ada progres baru kita sampaikan," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Pihak kepolisian belum melihat unsur perkaranya sebab masih sebatas isu di media sosial.

"Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama ementerian lembaga terkait," imbuh Herman.

Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari korban kepada polisi. 

Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.

"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkaj-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," katanya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

Trunoyudo menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.

Setelahnya dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.

"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," ungkapnya.

"Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved